Lalu
lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak
Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah
Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah
mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat,
aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
Tata
cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
Manusia sebagai pengguna
Manusia
sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai
kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll).
Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan
psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca,
penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
Kendaraan
Kendaraan
digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan
kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang
lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
Jalan
Jalan
merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun
kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan
untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung
beban muatan sumbu kendaraan serta aman,
sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
Untuk download Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan klik disini.
0 komentar:
Posting Komentar