Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 - Politik hukum yang menyongsong dibentuknya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagai usaha untuk mengembangkan dan menyempurnakan institusional Polri, telah dimulai dari adanya pergerakan reformasi yang sifatnya sangat fundamental dalam kehidupan berdemokrasi yang mempunyai pengaruh besar terhadap seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yang bertujuan menuju ke arah kehidupan yang lebih baik, karena kehidupan demokrasi merupakan pilihan yang lebih realistis dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik ke depan.
Pengaruh yang besar terhadap eksistensi Polri dimulai dari lahirnya berbagai kebijakan politik yang sifatnya sangat strategis, yaitu melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Polri Dengan ABRI. Kemudian diikuti dengan berbagai langkah produk hukum yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Polri, yang dinyatakan bahwa Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden. Berikutnya dipertegas dengan produk politik berupa TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TAP MPR NomorVII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keseluruhan kebijakan yang tertuang dalam berbagai produk politik tersebut di atas, telah diakomodir dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 (saat ini telah diberlakukan kurang lebih selama 4 tahun, mulai tanggal 8 Januari 2002), yang secara yuridis formil telah membawa pengaruh yang besar terhadap eksistensi Polri, utamanya bila dilihat dari sistem ketatanegaraan pemerintahan Indonesia.Diharapkan dengan adanya UU Nomor2 Tahun 2002 sebagai penyempurnaan dari dari UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Polri, lebih mendukung tugas-tugas kepolisian ke depan.
Dari berbagai produk politik dan hukum sebagaimana disebutkan di atas, maka kedudukan, fungsi (function), tugas (task), dan peran (role) Polri sudah cukup jelas. Namun yang perlu dipertanyakan sampai saat ini adalah: Apakah kedudukan, fungsi, tugas, dan peran Polri sebagaimana yang telah diakomodir dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 telah terlaksana dengan baik atau tidak? Pengaruh-pengaruh apa saja yang saat ini ditemukan terhadap fungsi, kedudukan, tugas, peran, dan wewenang Polri setelah 4 tahun UU Nomor 2 Tahun 2002 dilaksanakan?
0 komentar:
Posting Komentar