Minggu, 22 Juni 2014

Hari Lahir Polri Bukan 1 Juli 1946


Banyak ulasan pakar sejarah yang mengangkat sejarah berdirinya Polri. Salah satunya menyatakan bahwa hari bhayangkara pada 1 Juli 1946 bukan merupakan “hari lahir” Polri karena Polri sudah ada sebelumnya. Lebih unik lagi, Surabaya punya “Sejarah khusus tentang Kepolisian”. Di kota pahlawan ini  Polisi pernah melaksanakan “Proklamasi Polisi”. Dalam ejaan lama, dalam Proklamasi Polisi di tulis:

“Oentoek bersatoe dengan rakjat dalam perdjoeangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menjatakan Polisi sebagai Polisi Repoeblik Indonesia”.

Soerabaja, 21 Agoestoes 1945
Atas Nama Seloeroeh Warga Polisi
Moehammad Jasin – Inspektoer Polisi Kelas I


Sejarah mencatat bahwa menjelang pendaratan armada kapal perang Sekutu di Tanjung Perak Surabaya, 25 Oktober 1945, situasi di kota Surabaya semakin mencekam. Kemarahan rakyat terhadap Indo-Belanda yang membonceng rombongan Palang Merah Internasional (intercross) makin menjadi-jadi. Selain pemuda yang bergabung dalam PRI (Pemuda Republik Indonesia) dan BKR (Badan Keamanan Rakyat), Polisi juga mempunyai peran yang cukup menentukan menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Ketika menjadi insiden bendera, 19 september 1945, Polisi bergerak cepat mereka menyatu dengan massa. 

Di Surabaya, selain Polisi Umum, ada Pasukan PI (Polisi Istimewa) yang sangat disegani. PI adalah jelmaan  dari CSP (Central Special Police). Apalagi, pada Agustus 1945 itu, hanya Polisi yang masih memegang senjata. Karena, setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, penguasa Jepang di Indonesia membubarkan tentara PETA dan Heiho, sedangkansenjata mereka dilucuti. Bung Tomo, pemimpin Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia (BPRI) yang juga salah satu pejuang terkemuka dalam peristiwa 10 November 1945 di Surabaya, meyatakan :

“PETA diharapkan dapat mendukung perjuangan di Surabaya tahun 1945 , tetapi PETA membiarkan senjatanya dilucuti oleh Jepang, untung ada Pemuda M. Jasin dengan pasukan-pasukan Polisi Istimewanya yang berbobot tempur mendukung dan mempelopori perjuangan di Surabaya.”
- Bung Tomo

Polisi mempunyai peran yang istimewa dalam masyarakat,kondisi ini dimanfaatkan untuk melakukan pemantapan. Dalam buku Sejarah Kepolisian di Indonesia, disebutkan: “Di Surabaya, Komandan Polisi Istimewa Jawa Timur, Inspektur Polisi Kelas I (Iptu) Moehammad Jasin, memproklamasikan kedudukan Kepolisian pada 21 Agustus 1945.”

Proklamasi Polisi itu merupakan suatu tekad anggota Polisi untuk berjuang melawan tentara Jepang yang masih bersenjata lengkap, walaupun sudah menyerah. Proklamasi itu juga bertujuan untuk meyakinkan rakyat bahwa Polisi adalah aparat negara yang setia kepada Republik Indonesia. Dengan demikian, rakyat dapat melihat bahwa Polisi bukanlah alat penjajah. Jadi, di Surabaya, Kepolisian Republik Indonesia lahir mendahului keberadaan Polisi di Indonesia yang secara resmi ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara, 1 Juli 1946.

Asvi Warman Adam, ahli penelitian utama LIPI, di Radar Jogja (1 Juli 2009), pernah menyampaikan bahwa:

“1 Juli sering dianggap sebagai hari lahir Kepolisian. Padahal instansi itu sudah ada sejak Proklamasi Kemerdekaan, bahkan sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang. Di Indonesia, tentara, terutama Angkatan Darat (AD), memiliki kesadaran sangat tinggi tentang pentingnya sejarah. ……….. “

Lebih lanjut dia menjelaskan di kalangan Polisi malah kurang akan kesadaran sejarahnya sendiri. Padahal menurut Bung Karno, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawannya”. Oleh karena itulah makanya sejarah Kepolisian ini masih banyak yang belum tahu bahkan oleh Anggota Kepolisian sendiri.

Sumber :
Memoar Jasin Sang Polisi Pejuang
Meluruskan Sejarah Kelahiran Polisi Indonesia
Diterbitkan oleh PT. Gramedia Pustaka Utama
Jakarta, 2010

Download Perkap Nomor 4 tahun 2014 ttg Perubahan atas Perkap nomor 22 thn 2011 ttg Adm Perwabku Polri


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG
ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 3 tahun 2014 tentang Penatabukuan Manual di lingkungan Polri


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PENATABUKUAN MANUAL
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 13 tahun 2013 tentang Kenaikan gaji berkala Polri


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG
KENAIKAN GAJI BERKALA BAGI PEGAWAI NEGERI
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 12 tahun 2013 tentang Tata cara pengadaan barang dan jasa secara elektronik


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 11 tahun 2013 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG
MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 10 tahun 2013 tentang Tata cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD dan DPRD


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelesaian TGRN Polri


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 8 tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2013
TENTANG
TEKNIS PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 7 tahun 2013 tentang Pemeriksaan Kesehatan Berkala Polri


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 6 tahun 2013 tentang Kerja sama Pendidikan dan pelatihan Polri dengan Luar Negeri


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2013
TENTANG
KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN LUAR NEGERI

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 5 tahun 2013 tentang Tunjangan Khusus Pulau terpencil dan Perbatasan


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
KRITERIA PEGAWAI NEGERI
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
YANG MENERIMA TUNJANGAN KHUSUS PADA WILAYAH
PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 4 tahun 2013 tentang Pengadaan CPNS Polri


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 3 tahun 2013 tentang Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Polri


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 2 tahun 2013 tentang SPIP


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Download Perkap lengkapnya disini:

Download Perkap Nomor 1 tahun 2013 tentang Penugasan di luar struktur Polri


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DI LUAR STRUKTUR ORGANISASI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Download Perkap lengkapnya disini:

Kamis, 19 Juni 2014

Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.

Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalanlajur lalu lintasjalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.

Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.

Manusia sebagai pengguna

Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.

Kendaraan

Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.

Jalan


Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.

Untuk download Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan klik disini.

Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP














Untuk download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP) klik di sini.

Sejarah Hukum Acara Pidana

Berlakunya Undang-Undang RI No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana telah Menimbulkan perubahan fundamental baik secara konsepsional maupun secara implemental terhadap tata cara penyelesaian perkara di Indonesia.

Sebelum berlakunya UU RI No.8 thn 1981, hukum acara pidana di Indonesia memiliki sejarah panjang dalam perkembangannya. Hukum acara pidana di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda terhadap bangsa Indonesia. Sementara itu sistem hukum belanda sedikit banyak juga dipengaruhi oleh sistem hukum eropa yang dimulai pada abad ke-13 yang terus mengalami perkembangan hingga abad ke-19. Jadi perkembangan hukum acara pidana Indonesia juga dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa.

Perkembangan sistem peradilan pidana sudah sejak abad ke-13 dimulai di eropa dengan diperkenalkannya sistem inquisitoir sampai dengan pertengahan abad ke-19. peoses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan sistem inqusitoir dimasa itu dimulai dengan adnya inisiatif dari penyidik atas kehendak sendiri untuk menyelidiki kejahatan.

Satu-satunya pemeriksaan pada masa itu adalah untuk memperoleh pengakuan dari tersangka. Khususnya dalam kejahatan berat, apabila tersangka tidak mau secara sukarela untuk mengakui perbuatannya atau kesalahannya itu, maka petugas pemeriksa memperpanjang penderitaan tersangka melalui cara penyiksaan sampai diperoleh pengakuan. Setelah petugas selesai melakukan tugasnya, kemudian dia akan menyampaikan berkas hasil pemeriksaanya kepada pengadilan. Pengadilan akan memeriksa perkara tersangka hanya atas dasar hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut. Walaupun pada, masa ini telah ada penuntut umum, namun ia tidak memiliki peranan yang berarti dalam proses penyelesaian perkara, khususnya dalam pengajuan, pengembangan lebih lanjut atau dalam penundaaan perkara yang bersangkuatan. Apabila diteliti, akan tampak proses penyelesaian perkara pidana pada masa itu sangat singkat dan sederhana.

Kemudian dengan timbulnya gerakan revolusi Perancis yang telah mengakibatkan banyak bentuk prosedur lama didalam peradilan pidana dianggap tidak sesuai dengan perubahan iklim social dan politik secara revolusi. Khususnya dalam bidang peradilan pidana muncul bentuk baru yakni the mixed type,

Yang menggambarkan suatu sistem peradialan pidana modern di dataran eropa, yang dikenal dengan the modern continental criminal procedure. Munculnya sistem baru dalam peradialn pidana ini diprakarsai oleh para cendikiawan eropa. Pada sistem themixed type tahap pemeriksaan pendahuluan sifatnya inquisitoir, akan tetapi proses penyelidikan dapat dilaksanakan oleh public prosecutor. Selain itu pada sistem ini peradialan dilakukan secara terbuka. Dalam pelaksanaannya penyelidikan terdapat seorang ”investigating judge” atau pejabat yang tidak memihak yang ditunjuk untuk menyelidiki bukti-bukti dalam perkara pidana.

Kemudian ketika bangasa belanda melakukan penjajahan di Indonesia, hukum acara pidana di Indonesia merupakan produk dari pada pemerintahan Bangsa Belanda. Kemudian peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan adalah Reglemen Indonesia yang dibaharui atau juaga dikenal dengan nama Het Herziene inlandsch Rgelement atau H.I.R (staatsblad tahun 1941 nomor 44).

Dalam H.I.R terdapat dua macam penggolongan hukum acara pidana yaitu hukum acara pidana bagilandraad dan hukum acara pidana bagi raad van justitie. Penggolongan hukum acara pidana ini merupakan akibat semata dari pembedaan peradilan bagi golongan penduduk bumi putra dan peradilan bagi golongan bangsa eropa dan timur asing di jaman hindia belanda.

Meskipun undang-undang Nomor 1 drt. Thn 1951 telah menetapkan, bahwa hanya ada satu hukum acara pidana yang berlaku di seluruh Indonesia yaitu R.I.B, akan tetapi ketentuan yang tercantum didalamnyabelum memberikan jaminan dan tehadap hak-hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan mertabat menusia sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu Negara hukum.

Oleh karena itu, demi pembangunan dalam bidang hukum and sehubungan dengan hal sebagaimana telah dijelaskan, maka Het Herziene Inlandsch Reglement, berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt tahun 1951 serta semua pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam peaturan perundang-undangan lainnya, sepanjang hal itu mengenai hukum pidana perlu dicabut karena tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional dan diganti dengan Undang-Undang hukum acara pidana yang baru yang mempunyai cirri kodifikatif dan unifikatif berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

Dengan diberlakuaknnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang- Undang No.8 tahun 1981) di Indonesia maka segala peraturan perundang-undangan sepanjang mengatur tentang pelaksanaan daripada hukum acara pidana dicabut. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah diletakkan dasar-dasar humanisme dan merupakan suatu era baru dalam lingkungan peradilan di Indonesia. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Indonesia merupakan hukum yang berlaku secara nasional yang didasrkan pada falsafah pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Jadi, kesimpulannya adalah hukum acara pidana di Indonesia merupakan produk hukum dari belanda dyang dituangkan dalam bentuk Het Herziene Inlansch Reglement (H.I.R) yang masih terpengaruh oleh sistem hukum Negara-negara eropa yang kemudian digantikan dengan Unadang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, yang berlaku sampai dengan sekarang.

A.   ACARA PIDANA SEBELUM ZAMAN KOLONIAL

Pada waktu penjajah Belanda pertama kali menginjakan kakinya dibumi nusantara, negeri ini tidaklah gersang dari lembaga tata negara dan lembaga tata hukum. Telah tercipta hukum yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut hukum adat.

Pada umumnya pada masyarakat primitif pertumbuhan hukum privat dan hukum publik dalam dunia moderen, tidak membedakan kedua bidang hukum itu. Hukum acara perdata tidak terpisah dari hukum acara pidana, baik di Indonesia maupun didunia barat (termasuk Belanda). Tuntutan perdaata dan tuntutan pidana merupakan kesatuan, termasuk lembaga-lembaganya.

Jadi lembaga seperti jaksa atau penunut umum adalah lembaga baru. Tidak terdapat masyarakat primitif. Prancis biasa disebut orang sebagai tempat kelahiran lembaga itu. Pada bagian belakang dapat dibaca bahwa istilah jaksa sendiri yang berasal dari bahasa Sansekerta adhyaksa artinya sama dengan hakim pada dunia moderen sekarang ini.

Supomo menunjukan bahwa pandangan rakyat Indonesia terhadap alam semesta merupakan suatu totalitas. Manusia beserta makhluk yang lain dengan lingkungannya merupakan kesatuan. Menurut alam pikiran itu, yang paling utama ialah keseimbangan atau hubungan harmonis yang satu dari yang lain. Segala perbuatan yang menggangu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum (adat). Pada tiap pelanggaran hukum para penegak hukum mencari bagaimana mengembalikan keseimbangan yang terganggu itu. Mungkin hanaya berupa pembayaran keseimbangan yang terganggu itu. Hukum pembuktian pada masyarakat tradisional Indonesia sering digantungkan pada kekuasaan Tuhan. Didaerah Wojo dahulu dikenal cara pembuktian dengan membuat asap pada abu raja yang dianggap paling adil dan bijaksana (Puang ri Magalatung). Kemana asap itu mengarah pihak itulah yang dipandang paling benar.Sistem pimidanaannya pun sangat sederhana. Bentuk-bentuk sanksi hukum adat (dahulu) dihimpun dalam Pandecten van het Adatrecht bagian X yang disebut juga :

1.      Pengganti kerugian “immateriil” dalam pelbagi rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan
2.      Bayaran “ uang adat “ kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani.
3.      Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dan segala kotoran gaib
4.      Penutup malu, permintaan maaf
5.      Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati
6.      Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang diluar tata hukum

B.   PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN DINEGERI BELANDA YANG DENGAN ASAS KONKORDANSI DIBERLAKUKAN PULA DIINDONESIA

KUHAP yang dipandang produk nasional, bahkan ada yang menyebutkannya suatau karya agung, merupakan penerusan pula asas-asas hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned strafvordering 1926 yang lebih moderen itu. Dalam usaha menengok masa lampau itu kita terbawa oleh rus kepada perubahan penting perundang-undangan dinegeri Belanda pada tahun 1838, pada waktu mana mereka baru saja terlepas dari penjajahan Prancis. Pada waktu itu, golongan legis yaitu yang memandang bahwa semua peraturan hukum seharusnya dalam bentuk undang-undang sangat kuat. Berlaku ketentuan pada waktu itu bahwa kelaziman-kelaziman tidak merupakan, kecuali bilamana kelaziman tersebut ditunjuk dalam undang-undang ( aturan hukum yanghukum yang tertulis dan terbuat dengan sengaja ).

Pada tahun 1747 VOC telah mengatur organisasi peradilan pribumi dipedalan, yang langsung memikirkan tentang “Javasche wetten” (undang-undang Jawa). Hal itu diteruskan pula oleh Daendels dan Raffls untuk menyelami hukum adat sepanjang pengetahuannya. Tetapi dengan kejadian di negeri Belanda tersebut, maka usaha ini ditangguhkan. Sebelum berlakunya perunang-undangan baru dinegeri Belanda, yaitudalam tahun 1836. scholten van Oud-Haarlem telah menyatakan kesediannya untuk mempersiapkan perundang-undangan baru diHindia Belanda disamping jabatannya sebagai presidan Hooggerechtshof. Ia memangku jabatannya itu pada tahun 1837 dan bersama dengan Mr. van Vloten dan Mr P. Mijer, ia diangkat oleh gubernur jendral de Eerens sebagai panitia untuk mempersiapkan perundang-undangan baru iu di hindia Belanda.

C.   INLANDS REGLEMENT KEMUDIAN HERZIENE INLANDS REGLEMENT

Salah satu peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848 berdasarkan pengumuman Gubernur Jendral tanggal 3 desember 1847 Sld Nomor 57 ialah Inlands Reglement atau disingkat IR. Mr Wichers mengadaan beberapa perbaikan atas anjuran Gubernur Jendral, tetapi ia mempertahankan hasil karyanya itu pada umumnya. Akhirnya, reglemenn tersebut disahkan oleh Gubernur Jendral, dan diumumkan pada tanggal 5 april 1848, Sbld nomor 16, dan dikuatkan dengan firman Raja tanggal 29 september 1849 \nomor 93, diumumkan dalam Sbld 1849 nomor 63. Dengan Sbld 1941 nomor 44 di umumkan kembali dengan Herziene Inlands Reglement atau HIR. Yang terpenting dari perubahan IR menjadi HIR ialah dengan perubahan itu dibentuk lembaga openbaar ministerie atau penuntut umum, yag dahulu ditempatkan dibawah pamongpraja. 

Dengan perubahan ini maka openbaar ministerie (OM) atau parket itu secara bulat dan tidak terpisah-pisahkan (een en ondeelbaar) berada dibawah officier van justitie dan procureur generaal. Dalam praktek IR masih masih berlaku disamping HIR dijawa dan madura. HIR berlaku dikota-kota besar seperti jakarta (batavia), Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, dan lain-lain, sedangkan di kota-kota lain berlaku IR. Untuk golongan bumiputera, selain yang telah disebutkan dimuka, masih ada pengadilan lain seperti districhtsgerecht, regentshapsgerecht, dan luar jawa dan madura terdapatterdpat magistraatsgerecht menurut ketentuan Reglement Buitengewesten yang memutus perkara perdata yang kecil-kecil. Sebagai pengadilan yang tertinggi meliputi seluru “Hindia Belanda”, ialah Hooggerechtshof yang putusan-putusannya disebut arrest. Tugasnya diatur dalam pasal 158 Indische Staatsregeling dan RO.

D.   ACARA PIDANA PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG DAN SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN

Pada zaman pendudukan jepang, pada umumnya tidak terjadi perubahan aasi kecuali hapusnya Raad van justitie sebagai pengadilan untuk golongan Eropa. Dengan undang-undang (osamu serei) nomor 1 tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 maret 194, dikelurkan aturan peralihan dijawa dan madura. Dengan demikian, cara pidana pun pada umumnya tidak berubah, HIR dan Reglement voor de Buitengewesten serta Landgerechtsreglement berlaku untuk pengadilan negeri (Tihoo Hooin). Pengadilan tinggi (koot Hooin) den pengadilan Agung (Saiko Hooin). Susunan pengadilan ini diatur dengan Osamu Serei nomor 3 tahun 1942 tanggal 20 september 1942.

Perbandingan antara HIR dan KUHPidana

HIR
KUHPpidana
1.      Hukum formal atau mengatur bagaimana penegakan atau pelaksanaan BW
2.      Kedudukannya ada pada lapangan hukum privat
3.      Berlaku sebagian daerah (P. Jawa dan Madura)
1.      Merupakan hukum materiil

2.      Kedudukannya ada pada lapangan public
3.      Berlaku untuk seluruh Indonesia

E.   HUKUM ACARA PIDANA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 1 (DRT) TAHUN 1951

Dengan undang – undang tersebut dapat dikatakan telah diadakan unifikasi hukum acara pidanadan susunanpengadilan yang beraneka ragam sebelumnya. Menurut Pasal 1 undang – undang tersebut dihapus yaitu sebagai berikut :

1.      Mahkamah Yustisi di Makasar dan alat penuntut umum padanya.
2.      Appelraad di Makasar.
3.      Apeelraad di Medan.
4.      Segala pengadilan Negara dan segala landgerecht (cara baru) dan alat penuntut umum padanya.
5.      Segala pengadilan kepolisian dan alat penuntut umum padanya.
6.      Segala pengadilan magistraad (pengadilan rendah).
7.      Segala pengadilan kabupaten
8.      Segala raad distrik.
9.      Segala pengadilan negorij.
10.  Pengadilan swapraja.
11.  Pengadilan adat.

F.   LAHIRNYA KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Setelah lahirnya orde baru terbukalah kesempatan  untuk membangun segala segi kehidupan. Puluhan undang – undang diciptakan, terutama merupakan pengganti peraturan warisan kolonial.

Sejak Oemar Seno Adji menjabat Menteri Kehakiman, dibentuk suatu panitia di departemen Kehakiman yang bertugas menyusun suatu rencana undang – undang Hukum Acara Pidana. Pada waktu Mochtar Kusumaatmadja menggantikan Oemar Seno Adji menjadi Menteri Kehakiman, penyempurnaan rencana itu diteruskan. Pada Tahun 1974 rencana terseut dilimpahkan kepada Sekretariat Negara dan kemudian dibahas olehwmpat instansi, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Hankam termasuk didalamnya Polri dan Departemen Kehakiman.

Setelah Moedjono menjadi Menteri Kehakiman, kegiatan dalam penyusunan rencana tersebut diitensifkan. Akhirnya, Rancangan Undang – undang Hukum Acara Pidana itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dengan amanat Presiden pada tanggal 12 September1979 Nomor R.08/P.U./IX/1979.

Yang terakhir menjadi masalah dalam pembicaran Tim Sinkronisasi dengan wakil pemerintah, ialah pasal peralihan yang kemudian dikenal dengan Pasal 284.

Pasal 284 ayat (2) menjajikan bahwa dalam 2 tahun akan diadakan perubahan peninjauan kembali terhadap hukum acara pidana khusus seperti misalnya yang terdapat dalam Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tapi kenyataannya setelah 19 tahun berlakunya KUHAP, tidak ada tanda – tanda adanya usaha untuk meninjau kembali acara khusus tersebut, bahkan dengan PP Nomor 27 Tahun 1983 telah ditegaskan oleh Pemerintah bahwa penyidikan delik – delik dalam perundang – undangan pidana khusus tersebut, dilakukan oleh berikut ini.

1.      Penyidik
2.      Jaksa.
3.      Pejabat Penyidik yang berwenang yang lain, berdasarkan peraturan perundang – undangan (Pasal 17 PP Nomor 27 Tahun 1983).

Rancangan Undang – Undang Hukum Acara Pidana disahkan oleh siding paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, kemudian Presiden mensahkan menjadi undang – undang pada tanggal 31 Desember 1981 dengan nama KITAB UNDANG – UNDANG ACARA PIDANA (Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76, TLN Nomor 3209.

Untuk Download KUHAP, Klik disini.

Download Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP)










Untuk download Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) klik disini.

Sejarah Singkat Pemberlakuan Hukum Pidana di Indonesia

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, hukum pidana Indonesia merupakan hukum pidana yang berasal dari masa kolonialisme Belanda. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, ketentuan mengenai hukum pidana sebenarnya sudah ada sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara masih berjaya. Pada masa itu hukum pidana lebih dikenal dengan istilah pidana adat, yang umumnya tidak tertulis dan bersifat lokal serta hanya berlaku untuk satu wilayah hukum atau kerajaan tertentu. Dalam hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem hukum Eropa, yang kemudian berkembang di Indonesia.
Dalam pelbagai literatur, hukum pidana yang berlaku di Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa: masa sebelum penjajahan Belanda; masa sesudah kedatangan penjajahan Belanda; dan masa setelah kemerdekaan.
1. Masa Sebelum Penjajahan Belanda
Tercatat terdapat beberapa hukum pidana yang pernah ada dan berlaku di beberapa wilayah hukum kerajaan-kerajaan di Nusantara, antara lain: Ciwasana atau Purwadhigama pada abad ke-10 di masa Raja Dharmawangsa; Kitab Gajamada pada pertengahan abad ke -14, yang diberi nama oleh Mahapatih Majapahit, Gajahmada; Kitab Simbur Cahaya yang dipakai pada masa pemerintahan Ratu Senuhun Seding di Palembang; Kitab Kuntara Raja Niti di Lampung yang digunakan pada awal abad 16; Kitab Lontara’ ade’ yang berlaku di Sulawesi Selatan sampai akhir abad 19; Patik Dohot Uhum ni Halak Batak di Tanah Batak; dan Awig-awig di Bali. Kitab-kitab tersebut hanya sebagian dari hukum pidana yang pernah berlaku di wilayah Nusantara.
2. Masa Sesudah Kedatangan Penjajahan Belanda
a. Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) Tahun 1602-1799
Hukum yang pertama kali digunakan oleh VOC pada pusat-pusat perdagangan mereka di Nusantara adalah hukum yang dijalankan di atas kapal-kapal VOC (Scheeps Recht). Hukum kapal ini terdiri dari dua bagian, yaitu hukum Belanda kuno dan asas-asas hukum Romawi. Dalam perkembangannya, VOC kemudian mendapatkan Octrooi Staten General, sehingga dapat bertindak sebagai suatu badan pemerintah yang memiliki hak istimewa untuk memonopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kekuasaan yang dimilikinya, VOC kemudian mengeluarkan instruksi atau maklumat dalam bentuk plakat-plakat (plakaten).
Pada awalnya plakat tersebut hanya berlaku untuk wilayah kota Betawi. Namun seiring dengan kekuasaannya yang semakin meluas juga diberlakukan di seluruh wilayah VOC. Dikarenakan sejak awal tidak disusun dan dikumpulkan secara baik dan teratur, Gubernur Jenderal Van Diemen kemudian memerintahkan Joan Maetsuycker untuk menyusun dan mengumpulkan plakat-plakat tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah Statuten van Batavia.  Dengan demikian pada masa VOC telah berlaku:
  1. Hukum statuten (termuat di dalam Statuta Batavia);
  2. Hukum Belanda yang kuno;
  3. Asas-asas hukum Romawi.
b. Masa Besluiten Regering Tahun 1814-1855
Masa Besluiten Regering dimulai saat peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda yang berdasarkan Konvensi London tanggal 13 Agustus 1814. Konvensi ini mengharuskan Kerajaan Inggris untuk mengembalikan bekas koloni Belanda yang pernah dikuasainya kepada Pemerintah Belanda. Untuk melaksanakan kekuasaannya, Pemerintah Belanda kemudian menunjuk tiga orang Komisaris Jenderal yang terdiri dari: Elout, Buyskes, dan Van der Capellen. Para Komisaris Jenderal tetap memberlakukan peraturan-peraturan yang berlaku pada masa Inggris dan tidak mengadakan perubahan peraturan karena menunggu terbentuknya kodifikasi hukum. Pada masa ini tidak ada ketentuan baru di bidang hukum pidana.
c. Masa Regeling Reglement Tahun 1855-1926
Perubahan undang-undang dasar (Grond wet) di Belanda membawa akibat pada perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah Belanda dan daerah jajahannya. Perubahan itu membuat kekuasaan raja Belanda menjadi berkurang, salah satunya dalam hal pembuatan undang-undang. Sehingga peraturan yang diterapkan tidak hanya Koninklijk Besluit saja tetapi juga harus melalui mekanisme perundang-undangan di tingkat parlemen.
Peraturan dasar yang dibuat bersama oleh raja dan parlemen untuk mengatur daerah jajahan adalahRegeling Reglement (RR) yang dibuat dalam bentuk undang-undang dan diundangkan dengan StaatbladNo. 2 Tahun 1855. Pada masa RR inilah terdapat beberapa ketentuan terkait hukum pidana, yaitu:
  1. Wetboek van Strafrecht voor Europeanen atau kitab Undang-Undang Hukum Pidana Eropa yang diundangkan dengan Staatblad No. 55 tahun 1866.
  2. Algemene Politie Strafreglement atau tambahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Eropa.
  3. Wetboek van Strafrecht voor Inlander atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pribumi yang diundangkan dengan Staatblad No 85 tahun 1872.
  4. Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa.
  5. Wetboek van Strafrecht voor Netherlands-Indie atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hindia Belanda yang diundangkan dengan Staatblad No. 732 tahun 1915 yang mulai berlaku 1 Januari 1918.
d. Masa Indische Staatregeling Tahun 1926-1942
Indische Staatregeling (IS) merupakan perubahan dari Regeling Reglement (RR) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1926, dengan diundangkannya Staatblad No. 415 tahun 1925. Perubahan Grond Wet, khususnya mengenai pembagian golongan penduduk Indonesia beserta hukum yang berlaku, semakin mempertegas pemberlakuan hukum pidana Belanda yang sesuai dengan asas konkordansi. Ketentuan mengenai pembagian golongan penduduk tersebut diatur di dalam Pasal 131 jo pasal 163 IS.
 e. Masa Pendudukan Jepang Tahun 1942-1945
Masa pendudukan Jepang selama kurang lebih 3,5 tahun tidak memberikan perubahan yang signifikan dalam ketentuan hukum yang diberlakukan. Pemerintah Militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei No. 1 Tahun 1942, yang mengatur antara lain: perihal badan-badan pemerintahan, hukum, dan pengakuan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa kolonial Belanda sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintahan milliter.
Dalam hal pemberlakuan hukum pidana, pemerintah militer Jepang mengeluarkan Gun Seirei nomor istimewa, Gun Seirei No. 25 tahun 1944 tentang pengaturan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus dan Gun Seirei No. 14 tahun 1942 tentang Pengadilan di Hindia Belanda.
3. Masa Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia merupakan titik puncak perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan dan juga ungkapan tekad untuk mengubah sistem hukum kolonial menjadi sistem hukum nasional. Meskipun demikian, untuk membuat satu sistem hukum yang bersifat nasional tentu saja bukan perkara mudah dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan hukum, Undang-Undang Dasar 1945 kemudian memberikan kelonggaran melalui Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 dengan menyatakan: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.
Untuk melaksanakan dalam tataran praktis, Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945 yang terdiri dari dua pasal, yaitu:
Pasal 1 : Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
Pasal 2  : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan adanya Peraturan Presiden tersebut tentu saja makin memperjelas dan mempertegas pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan yang pernah ada pada masa kolonial sampai dengan adanya peraturan baru yang dapat menggantikannya. Demikian pula halnya dengan ketentuan yang mengatur tentang hukum pidana  -juga diberlakukan.
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 -nya yang menyatakan, “Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 maret 1942.”
Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU No. 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuanWetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia atau nasional baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang  Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1-nya yang berbunyi, “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesakan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Upaya tersebut masih terus berjalan dan telah menghasilkan beberapa konsep rancangan undang-undang. Meskipun demikian, konsep-konsep tersebut tidak pernah sampai pada kata “final” dengan menyerahkannya pada legislatif. Setidaknya, sampai dengan tulisan ini dibuat, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang hukum pidana nasional yang mengabsorbsi semangat kemerdekaan dan proklamasi.

Untuk Download KUHP klik disini.

Rabu, 18 Juni 2014

Download Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002

Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 - Politik hukum yang menyongsong dibentuknya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagai usaha untuk mengembangkan dan menyempurnakan institusional Polri, telah dimulai dari adanya pergerakan reformasi yang sifatnya sangat fundamental dalam kehidupan berdemokrasi yang mempunyai pengaruh besar terhadap seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yang bertujuan menuju ke arah kehidupan yang lebih baik, karena kehidupan demokrasi merupakan pilihan yang lebih realistis dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik ke depan.

Pengaruh yang besar terhadap eksistensi Polri dimulai dari lahirnya berbagai kebijakan politik yang sifatnya sangat strategis, yaitu melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Polri Dengan ABRI. Kemudian diikuti dengan berbagai langkah produk hukum yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Polri, yang dinyatakan bahwa Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden. Berikutnya dipertegas dengan produk politik berupa TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TAP MPR NomorVII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keseluruhan kebijakan yang tertuang dalam berbagai produk politik tersebut di atas, telah diakomodir dalam  UU Nomor 2 Tahun 2002 (saat ini telah diberlakukan kurang lebih selama 4  tahun, mulai tanggal 8 Januari  2002),  yang secara yuridis formil telah membawa pengaruh yang besar terhadap eksistensi Polri, utamanya bila dilihat dari sistem ketatanegaraan pemerintahan Indonesia.Diharapkan dengan adanya UU Nomor2 Tahun 2002 sebagai penyempurnaan dari dari UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Polri, lebih mendukung tugas-tugas kepolisian ke depan.

Dari berbagai produk politik dan hukum sebagaimana disebutkan di atas, maka kedudukan, fungsi (function), tugas (task), dan peran (role) Polri sudah cukup jelas. Namun yang perlu dipertanyakan sampai saat ini adalah: Apakah kedudukan, fungsi, tugas, dan peran Polri sebagaimana yang telah diakomodir dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 telah terlaksana dengan baik atau tidak? Pengaruh-pengaruh apa saja yang saat ini ditemukan terhadap fungsi, kedudukan, tugas, peran, dan wewenang Polri setelah 4 tahun UU Nomor 2 Tahun 2002 dilaksanakan?