Kamis, 19 Juni 2014

Sejarah Hukum Acara Pidana

Berlakunya Undang-Undang RI No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana telah Menimbulkan perubahan fundamental baik secara konsepsional maupun secara implemental terhadap tata cara penyelesaian perkara di Indonesia.

Sebelum berlakunya UU RI No.8 thn 1981, hukum acara pidana di Indonesia memiliki sejarah panjang dalam perkembangannya. Hukum acara pidana di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda terhadap bangsa Indonesia. Sementara itu sistem hukum belanda sedikit banyak juga dipengaruhi oleh sistem hukum eropa yang dimulai pada abad ke-13 yang terus mengalami perkembangan hingga abad ke-19. Jadi perkembangan hukum acara pidana Indonesia juga dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa.

Perkembangan sistem peradilan pidana sudah sejak abad ke-13 dimulai di eropa dengan diperkenalkannya sistem inquisitoir sampai dengan pertengahan abad ke-19. peoses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan sistem inqusitoir dimasa itu dimulai dengan adnya inisiatif dari penyidik atas kehendak sendiri untuk menyelidiki kejahatan.

Satu-satunya pemeriksaan pada masa itu adalah untuk memperoleh pengakuan dari tersangka. Khususnya dalam kejahatan berat, apabila tersangka tidak mau secara sukarela untuk mengakui perbuatannya atau kesalahannya itu, maka petugas pemeriksa memperpanjang penderitaan tersangka melalui cara penyiksaan sampai diperoleh pengakuan. Setelah petugas selesai melakukan tugasnya, kemudian dia akan menyampaikan berkas hasil pemeriksaanya kepada pengadilan. Pengadilan akan memeriksa perkara tersangka hanya atas dasar hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut. Walaupun pada, masa ini telah ada penuntut umum, namun ia tidak memiliki peranan yang berarti dalam proses penyelesaian perkara, khususnya dalam pengajuan, pengembangan lebih lanjut atau dalam penundaaan perkara yang bersangkuatan. Apabila diteliti, akan tampak proses penyelesaian perkara pidana pada masa itu sangat singkat dan sederhana.

Kemudian dengan timbulnya gerakan revolusi Perancis yang telah mengakibatkan banyak bentuk prosedur lama didalam peradilan pidana dianggap tidak sesuai dengan perubahan iklim social dan politik secara revolusi. Khususnya dalam bidang peradilan pidana muncul bentuk baru yakni the mixed type,

Yang menggambarkan suatu sistem peradialan pidana modern di dataran eropa, yang dikenal dengan the modern continental criminal procedure. Munculnya sistem baru dalam peradialn pidana ini diprakarsai oleh para cendikiawan eropa. Pada sistem themixed type tahap pemeriksaan pendahuluan sifatnya inquisitoir, akan tetapi proses penyelidikan dapat dilaksanakan oleh public prosecutor. Selain itu pada sistem ini peradialan dilakukan secara terbuka. Dalam pelaksanaannya penyelidikan terdapat seorang ”investigating judge” atau pejabat yang tidak memihak yang ditunjuk untuk menyelidiki bukti-bukti dalam perkara pidana.

Kemudian ketika bangasa belanda melakukan penjajahan di Indonesia, hukum acara pidana di Indonesia merupakan produk dari pada pemerintahan Bangsa Belanda. Kemudian peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan adalah Reglemen Indonesia yang dibaharui atau juaga dikenal dengan nama Het Herziene inlandsch Rgelement atau H.I.R (staatsblad tahun 1941 nomor 44).

Dalam H.I.R terdapat dua macam penggolongan hukum acara pidana yaitu hukum acara pidana bagilandraad dan hukum acara pidana bagi raad van justitie. Penggolongan hukum acara pidana ini merupakan akibat semata dari pembedaan peradilan bagi golongan penduduk bumi putra dan peradilan bagi golongan bangsa eropa dan timur asing di jaman hindia belanda.

Meskipun undang-undang Nomor 1 drt. Thn 1951 telah menetapkan, bahwa hanya ada satu hukum acara pidana yang berlaku di seluruh Indonesia yaitu R.I.B, akan tetapi ketentuan yang tercantum didalamnyabelum memberikan jaminan dan tehadap hak-hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan mertabat menusia sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu Negara hukum.

Oleh karena itu, demi pembangunan dalam bidang hukum and sehubungan dengan hal sebagaimana telah dijelaskan, maka Het Herziene Inlandsch Reglement, berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt tahun 1951 serta semua pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam peaturan perundang-undangan lainnya, sepanjang hal itu mengenai hukum pidana perlu dicabut karena tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional dan diganti dengan Undang-Undang hukum acara pidana yang baru yang mempunyai cirri kodifikatif dan unifikatif berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

Dengan diberlakuaknnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang- Undang No.8 tahun 1981) di Indonesia maka segala peraturan perundang-undangan sepanjang mengatur tentang pelaksanaan daripada hukum acara pidana dicabut. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah diletakkan dasar-dasar humanisme dan merupakan suatu era baru dalam lingkungan peradilan di Indonesia. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Indonesia merupakan hukum yang berlaku secara nasional yang didasrkan pada falsafah pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Jadi, kesimpulannya adalah hukum acara pidana di Indonesia merupakan produk hukum dari belanda dyang dituangkan dalam bentuk Het Herziene Inlansch Reglement (H.I.R) yang masih terpengaruh oleh sistem hukum Negara-negara eropa yang kemudian digantikan dengan Unadang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, yang berlaku sampai dengan sekarang.

A.   ACARA PIDANA SEBELUM ZAMAN KOLONIAL

Pada waktu penjajah Belanda pertama kali menginjakan kakinya dibumi nusantara, negeri ini tidaklah gersang dari lembaga tata negara dan lembaga tata hukum. Telah tercipta hukum yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut hukum adat.

Pada umumnya pada masyarakat primitif pertumbuhan hukum privat dan hukum publik dalam dunia moderen, tidak membedakan kedua bidang hukum itu. Hukum acara perdata tidak terpisah dari hukum acara pidana, baik di Indonesia maupun didunia barat (termasuk Belanda). Tuntutan perdaata dan tuntutan pidana merupakan kesatuan, termasuk lembaga-lembaganya.

Jadi lembaga seperti jaksa atau penunut umum adalah lembaga baru. Tidak terdapat masyarakat primitif. Prancis biasa disebut orang sebagai tempat kelahiran lembaga itu. Pada bagian belakang dapat dibaca bahwa istilah jaksa sendiri yang berasal dari bahasa Sansekerta adhyaksa artinya sama dengan hakim pada dunia moderen sekarang ini.

Supomo menunjukan bahwa pandangan rakyat Indonesia terhadap alam semesta merupakan suatu totalitas. Manusia beserta makhluk yang lain dengan lingkungannya merupakan kesatuan. Menurut alam pikiran itu, yang paling utama ialah keseimbangan atau hubungan harmonis yang satu dari yang lain. Segala perbuatan yang menggangu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum (adat). Pada tiap pelanggaran hukum para penegak hukum mencari bagaimana mengembalikan keseimbangan yang terganggu itu. Mungkin hanaya berupa pembayaran keseimbangan yang terganggu itu. Hukum pembuktian pada masyarakat tradisional Indonesia sering digantungkan pada kekuasaan Tuhan. Didaerah Wojo dahulu dikenal cara pembuktian dengan membuat asap pada abu raja yang dianggap paling adil dan bijaksana (Puang ri Magalatung). Kemana asap itu mengarah pihak itulah yang dipandang paling benar.Sistem pimidanaannya pun sangat sederhana. Bentuk-bentuk sanksi hukum adat (dahulu) dihimpun dalam Pandecten van het Adatrecht bagian X yang disebut juga :

1.      Pengganti kerugian “immateriil” dalam pelbagi rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan
2.      Bayaran “ uang adat “ kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani.
3.      Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dan segala kotoran gaib
4.      Penutup malu, permintaan maaf
5.      Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati
6.      Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang diluar tata hukum

B.   PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN DINEGERI BELANDA YANG DENGAN ASAS KONKORDANSI DIBERLAKUKAN PULA DIINDONESIA

KUHAP yang dipandang produk nasional, bahkan ada yang menyebutkannya suatau karya agung, merupakan penerusan pula asas-asas hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned strafvordering 1926 yang lebih moderen itu. Dalam usaha menengok masa lampau itu kita terbawa oleh rus kepada perubahan penting perundang-undangan dinegeri Belanda pada tahun 1838, pada waktu mana mereka baru saja terlepas dari penjajahan Prancis. Pada waktu itu, golongan legis yaitu yang memandang bahwa semua peraturan hukum seharusnya dalam bentuk undang-undang sangat kuat. Berlaku ketentuan pada waktu itu bahwa kelaziman-kelaziman tidak merupakan, kecuali bilamana kelaziman tersebut ditunjuk dalam undang-undang ( aturan hukum yanghukum yang tertulis dan terbuat dengan sengaja ).

Pada tahun 1747 VOC telah mengatur organisasi peradilan pribumi dipedalan, yang langsung memikirkan tentang “Javasche wetten” (undang-undang Jawa). Hal itu diteruskan pula oleh Daendels dan Raffls untuk menyelami hukum adat sepanjang pengetahuannya. Tetapi dengan kejadian di negeri Belanda tersebut, maka usaha ini ditangguhkan. Sebelum berlakunya perunang-undangan baru dinegeri Belanda, yaitudalam tahun 1836. scholten van Oud-Haarlem telah menyatakan kesediannya untuk mempersiapkan perundang-undangan baru diHindia Belanda disamping jabatannya sebagai presidan Hooggerechtshof. Ia memangku jabatannya itu pada tahun 1837 dan bersama dengan Mr. van Vloten dan Mr P. Mijer, ia diangkat oleh gubernur jendral de Eerens sebagai panitia untuk mempersiapkan perundang-undangan baru iu di hindia Belanda.

C.   INLANDS REGLEMENT KEMUDIAN HERZIENE INLANDS REGLEMENT

Salah satu peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848 berdasarkan pengumuman Gubernur Jendral tanggal 3 desember 1847 Sld Nomor 57 ialah Inlands Reglement atau disingkat IR. Mr Wichers mengadaan beberapa perbaikan atas anjuran Gubernur Jendral, tetapi ia mempertahankan hasil karyanya itu pada umumnya. Akhirnya, reglemenn tersebut disahkan oleh Gubernur Jendral, dan diumumkan pada tanggal 5 april 1848, Sbld nomor 16, dan dikuatkan dengan firman Raja tanggal 29 september 1849 \nomor 93, diumumkan dalam Sbld 1849 nomor 63. Dengan Sbld 1941 nomor 44 di umumkan kembali dengan Herziene Inlands Reglement atau HIR. Yang terpenting dari perubahan IR menjadi HIR ialah dengan perubahan itu dibentuk lembaga openbaar ministerie atau penuntut umum, yag dahulu ditempatkan dibawah pamongpraja. 

Dengan perubahan ini maka openbaar ministerie (OM) atau parket itu secara bulat dan tidak terpisah-pisahkan (een en ondeelbaar) berada dibawah officier van justitie dan procureur generaal. Dalam praktek IR masih masih berlaku disamping HIR dijawa dan madura. HIR berlaku dikota-kota besar seperti jakarta (batavia), Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, dan lain-lain, sedangkan di kota-kota lain berlaku IR. Untuk golongan bumiputera, selain yang telah disebutkan dimuka, masih ada pengadilan lain seperti districhtsgerecht, regentshapsgerecht, dan luar jawa dan madura terdapatterdpat magistraatsgerecht menurut ketentuan Reglement Buitengewesten yang memutus perkara perdata yang kecil-kecil. Sebagai pengadilan yang tertinggi meliputi seluru “Hindia Belanda”, ialah Hooggerechtshof yang putusan-putusannya disebut arrest. Tugasnya diatur dalam pasal 158 Indische Staatsregeling dan RO.

D.   ACARA PIDANA PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG DAN SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN

Pada zaman pendudukan jepang, pada umumnya tidak terjadi perubahan aasi kecuali hapusnya Raad van justitie sebagai pengadilan untuk golongan Eropa. Dengan undang-undang (osamu serei) nomor 1 tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 maret 194, dikelurkan aturan peralihan dijawa dan madura. Dengan demikian, cara pidana pun pada umumnya tidak berubah, HIR dan Reglement voor de Buitengewesten serta Landgerechtsreglement berlaku untuk pengadilan negeri (Tihoo Hooin). Pengadilan tinggi (koot Hooin) den pengadilan Agung (Saiko Hooin). Susunan pengadilan ini diatur dengan Osamu Serei nomor 3 tahun 1942 tanggal 20 september 1942.

Perbandingan antara HIR dan KUHPidana

HIR
KUHPpidana
1.      Hukum formal atau mengatur bagaimana penegakan atau pelaksanaan BW
2.      Kedudukannya ada pada lapangan hukum privat
3.      Berlaku sebagian daerah (P. Jawa dan Madura)
1.      Merupakan hukum materiil

2.      Kedudukannya ada pada lapangan public
3.      Berlaku untuk seluruh Indonesia

E.   HUKUM ACARA PIDANA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 1 (DRT) TAHUN 1951

Dengan undang – undang tersebut dapat dikatakan telah diadakan unifikasi hukum acara pidanadan susunanpengadilan yang beraneka ragam sebelumnya. Menurut Pasal 1 undang – undang tersebut dihapus yaitu sebagai berikut :

1.      Mahkamah Yustisi di Makasar dan alat penuntut umum padanya.
2.      Appelraad di Makasar.
3.      Apeelraad di Medan.
4.      Segala pengadilan Negara dan segala landgerecht (cara baru) dan alat penuntut umum padanya.
5.      Segala pengadilan kepolisian dan alat penuntut umum padanya.
6.      Segala pengadilan magistraad (pengadilan rendah).
7.      Segala pengadilan kabupaten
8.      Segala raad distrik.
9.      Segala pengadilan negorij.
10.  Pengadilan swapraja.
11.  Pengadilan adat.

F.   LAHIRNYA KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Setelah lahirnya orde baru terbukalah kesempatan  untuk membangun segala segi kehidupan. Puluhan undang – undang diciptakan, terutama merupakan pengganti peraturan warisan kolonial.

Sejak Oemar Seno Adji menjabat Menteri Kehakiman, dibentuk suatu panitia di departemen Kehakiman yang bertugas menyusun suatu rencana undang – undang Hukum Acara Pidana. Pada waktu Mochtar Kusumaatmadja menggantikan Oemar Seno Adji menjadi Menteri Kehakiman, penyempurnaan rencana itu diteruskan. Pada Tahun 1974 rencana terseut dilimpahkan kepada Sekretariat Negara dan kemudian dibahas olehwmpat instansi, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Hankam termasuk didalamnya Polri dan Departemen Kehakiman.

Setelah Moedjono menjadi Menteri Kehakiman, kegiatan dalam penyusunan rencana tersebut diitensifkan. Akhirnya, Rancangan Undang – undang Hukum Acara Pidana itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dengan amanat Presiden pada tanggal 12 September1979 Nomor R.08/P.U./IX/1979.

Yang terakhir menjadi masalah dalam pembicaran Tim Sinkronisasi dengan wakil pemerintah, ialah pasal peralihan yang kemudian dikenal dengan Pasal 284.

Pasal 284 ayat (2) menjajikan bahwa dalam 2 tahun akan diadakan perubahan peninjauan kembali terhadap hukum acara pidana khusus seperti misalnya yang terdapat dalam Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tapi kenyataannya setelah 19 tahun berlakunya KUHAP, tidak ada tanda – tanda adanya usaha untuk meninjau kembali acara khusus tersebut, bahkan dengan PP Nomor 27 Tahun 1983 telah ditegaskan oleh Pemerintah bahwa penyidikan delik – delik dalam perundang – undangan pidana khusus tersebut, dilakukan oleh berikut ini.

1.      Penyidik
2.      Jaksa.
3.      Pejabat Penyidik yang berwenang yang lain, berdasarkan peraturan perundang – undangan (Pasal 17 PP Nomor 27 Tahun 1983).

Rancangan Undang – Undang Hukum Acara Pidana disahkan oleh siding paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, kemudian Presiden mensahkan menjadi undang – undang pada tanggal 31 Desember 1981 dengan nama KITAB UNDANG – UNDANG ACARA PIDANA (Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76, TLN Nomor 3209.

Untuk Download KUHAP, Klik disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar