PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
KRITERIA PEGAWAI NEGERI
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
YANG MENERIMA TUNJANGAN KHUSUS PADA WILAYAH
PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN
NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
KRITERIA PEGAWAI NEGERI
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
YANG MENERIMA TUNJANGAN KHUSUS PADA WILAYAH
PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN
Download Perkap lengkapnya disini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar