Untuk download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP) klik di sini.
Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Posted by Unknown
Posted on 01.36
with No comments
Untuk download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP) klik di sini.
Sejarah Hukum Acara Pidana
Posted by Unknown
Posted on 01.31
with No comments
Berlakunya Undang-Undang RI No.8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang- Undang Hukum Acara Pidana telah Menimbulkan perubahan fundamental baik
secara konsepsional maupun secara implemental terhadap tata cara penyelesaian
perkara di Indonesia.
Sebelum berlakunya UU RI No.8 thn 1981, hukum acara
pidana di Indonesia memiliki sejarah panjang dalam perkembangannya. Hukum acara
pidana di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda terhadap bangsa
Indonesia. Sementara itu sistem hukum belanda sedikit banyak juga dipengaruhi
oleh sistem hukum eropa yang dimulai pada abad ke-13 yang terus mengalami
perkembangan hingga abad ke-19. Jadi perkembangan hukum acara pidana Indonesia
juga dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa.
Perkembangan sistem peradilan pidana sudah sejak abad
ke-13 dimulai di eropa dengan diperkenalkannya sistem inquisitoir sampai dengan
pertengahan abad ke-19. peoses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan sistem
inqusitoir dimasa itu dimulai dengan adnya inisiatif dari penyidik atas
kehendak sendiri untuk menyelidiki kejahatan.
Satu-satunya pemeriksaan pada masa itu adalah untuk
memperoleh pengakuan dari tersangka. Khususnya dalam kejahatan berat, apabila
tersangka tidak mau secara sukarela untuk mengakui perbuatannya atau
kesalahannya itu, maka petugas pemeriksa memperpanjang penderitaan tersangka
melalui cara penyiksaan sampai diperoleh pengakuan. Setelah petugas selesai
melakukan tugasnya, kemudian dia akan menyampaikan berkas hasil pemeriksaanya
kepada pengadilan. Pengadilan akan memeriksa perkara tersangka hanya atas dasar
hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut. Walaupun pada,
masa ini telah ada penuntut umum, namun ia tidak memiliki peranan yang berarti
dalam proses penyelesaian perkara, khususnya dalam pengajuan, pengembangan
lebih lanjut atau dalam penundaaan perkara yang bersangkuatan. Apabila
diteliti, akan tampak proses penyelesaian perkara pidana pada masa itu sangat
singkat dan sederhana.
Kemudian dengan timbulnya gerakan revolusi Perancis yang
telah mengakibatkan banyak bentuk prosedur lama didalam peradilan pidana
dianggap tidak sesuai dengan perubahan iklim social dan politik secara
revolusi. Khususnya dalam bidang peradilan pidana muncul bentuk baru yakni the
mixed type,
Yang menggambarkan suatu sistem peradialan pidana modern
di dataran eropa, yang dikenal dengan the modern continental criminal
procedure. Munculnya sistem baru dalam peradialn pidana ini diprakarsai oleh
para cendikiawan eropa. Pada sistem themixed type tahap pemeriksaan pendahuluan
sifatnya inquisitoir, akan tetapi proses penyelidikan dapat dilaksanakan oleh
public prosecutor. Selain itu pada sistem ini peradialan dilakukan secara
terbuka. Dalam pelaksanaannya penyelidikan terdapat seorang ”investigating
judge” atau pejabat yang tidak memihak yang ditunjuk untuk menyelidiki
bukti-bukti dalam perkara pidana.
Kemudian ketika bangasa belanda melakukan penjajahan di
Indonesia, hukum acara pidana di Indonesia merupakan produk dari pada pemerintahan
Bangsa Belanda. Kemudian peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum
acara pidana dalam lingkungan peradilan adalah Reglemen Indonesia yang
dibaharui atau juaga dikenal dengan nama Het Herziene inlandsch Rgelement atau
H.I.R (staatsblad tahun 1941 nomor 44).
Dalam H.I.R terdapat dua macam penggolongan hukum acara
pidana yaitu hukum acara pidana bagilandraad dan hukum acara pidana bagi raad
van justitie. Penggolongan hukum acara pidana ini merupakan akibat semata dari
pembedaan peradilan bagi golongan penduduk bumi putra dan peradilan bagi
golongan bangsa eropa dan timur asing di jaman hindia belanda.
Meskipun undang-undang Nomor 1 drt. Thn 1951 telah
menetapkan, bahwa hanya ada satu hukum acara pidana yang berlaku di seluruh
Indonesia yaitu R.I.B, akan tetapi ketentuan yang tercantum didalamnyabelum
memberikan jaminan dan tehadap hak-hak asasi manusia, perlindungan terhadap
harkat dan mertabat menusia sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu Negara
hukum.
Oleh karena itu, demi pembangunan dalam bidang hukum and
sehubungan dengan hal sebagaimana telah dijelaskan, maka Het Herziene Inlandsch
Reglement, berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt tahun 1951 serta semua
pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam peaturan perundang-undangan lainnya,
sepanjang hal itu mengenai hukum pidana perlu dicabut karena tidak sesuai
dengan cita-cita hukum nasional dan diganti dengan Undang-Undang hukum acara
pidana yang baru yang mempunyai cirri kodifikatif dan unifikatif berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Dengan diberlakuaknnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Undang- Undang No.8 tahun 1981) di Indonesia maka segala peraturan
perundang-undangan sepanjang mengatur tentang pelaksanaan daripada hukum acara
pidana dicabut. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah
diletakkan dasar-dasar humanisme dan merupakan suatu era baru dalam lingkungan
peradilan di Indonesia. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di
Indonesia merupakan hukum yang berlaku secara nasional yang didasrkan pada falsafah
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi, kesimpulannya adalah hukum acara pidana di
Indonesia merupakan produk hukum dari belanda dyang dituangkan dalam bentuk Het
Herziene Inlansch Reglement (H.I.R) yang masih terpengaruh oleh sistem hukum Negara-negara
eropa yang kemudian digantikan dengan Unadang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang
hukum acara pidana, yang berlaku sampai dengan sekarang.
A. ACARA
PIDANA SEBELUM ZAMAN KOLONIAL
Pada waktu penjajah Belanda pertama kali menginjakan
kakinya dibumi nusantara, negeri ini tidaklah gersang dari lembaga tata negara
dan lembaga tata hukum. Telah tercipta hukum yang lahir dari masyarakat
tradisional sendiri yang kemudian disebut hukum adat.
Pada umumnya pada masyarakat primitif pertumbuhan hukum
privat dan hukum publik dalam dunia moderen, tidak membedakan kedua bidang
hukum itu. Hukum acara perdata tidak terpisah dari hukum acara pidana, baik di
Indonesia maupun didunia barat (termasuk Belanda). Tuntutan perdaata dan
tuntutan pidana merupakan kesatuan, termasuk lembaga-lembaganya.
Jadi lembaga seperti jaksa atau penunut umum adalah
lembaga baru. Tidak terdapat masyarakat primitif. Prancis biasa disebut orang
sebagai tempat kelahiran lembaga itu. Pada bagian belakang dapat dibaca bahwa
istilah jaksa sendiri yang berasal dari bahasa Sansekerta adhyaksa artinya sama
dengan hakim pada dunia moderen sekarang ini.
Supomo menunjukan bahwa pandangan rakyat Indonesia
terhadap alam semesta merupakan suatu totalitas. Manusia beserta makhluk yang
lain dengan lingkungannya merupakan kesatuan. Menurut alam pikiran itu, yang
paling utama ialah keseimbangan atau hubungan harmonis yang satu dari yang
lain. Segala perbuatan yang menggangu keseimbangan tersebut merupakan
pelanggaran hukum (adat). Pada tiap pelanggaran hukum para penegak hukum
mencari bagaimana mengembalikan keseimbangan yang terganggu itu. Mungkin hanaya
berupa pembayaran keseimbangan yang terganggu itu. Hukum pembuktian pada
masyarakat tradisional Indonesia sering digantungkan pada kekuasaan Tuhan.
Didaerah Wojo dahulu dikenal cara pembuktian dengan membuat asap pada abu raja
yang dianggap paling adil dan bijaksana (Puang ri Magalatung). Kemana asap itu
mengarah pihak itulah yang dipandang paling benar.Sistem pimidanaannya pun
sangat sederhana. Bentuk-bentuk sanksi hukum adat (dahulu) dihimpun dalam
Pandecten van het Adatrecht bagian X yang disebut juga :
1. Pengganti kerugian “immateriil”
dalam pelbagi rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan
2. Bayaran “ uang adat “ kepada orang
yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani.
3. Selamatan (korban) untuk
membersihkan masyarakat dan segala kotoran gaib
4. Penutup malu, permintaan maaf
5. Pelbagai rupa hukuman badan, hingga
hukuman mati
6. Pengasingan dari masyarakat serta
meletakkan orang diluar tata hukum
B. PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN DINEGERI BELANDA
YANG DENGAN ASAS KONKORDANSI DIBERLAKUKAN PULA DIINDONESIA
KUHAP yang dipandang produk nasional, bahkan ada yang
menyebutkannya suatau karya agung, merupakan penerusan pula asas-asas hukum
acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned strafvordering 1926 yang lebih
moderen itu. Dalam usaha menengok masa lampau itu kita terbawa oleh rus kepada
perubahan penting perundang-undangan dinegeri Belanda pada tahun 1838, pada
waktu mana mereka baru saja terlepas dari penjajahan Prancis. Pada waktu itu,
golongan legis yaitu yang memandang bahwa semua peraturan hukum seharusnya
dalam bentuk undang-undang sangat kuat. Berlaku ketentuan pada waktu itu bahwa
kelaziman-kelaziman tidak merupakan, kecuali bilamana kelaziman tersebut
ditunjuk dalam undang-undang ( aturan hukum yanghukum yang tertulis dan terbuat
dengan sengaja ).
Pada tahun 1747 VOC telah mengatur organisasi peradilan
pribumi dipedalan, yang langsung memikirkan tentang “Javasche wetten”
(undang-undang Jawa). Hal itu diteruskan pula oleh Daendels dan Raffls untuk
menyelami hukum adat sepanjang pengetahuannya. Tetapi dengan kejadian di negeri
Belanda tersebut, maka usaha ini ditangguhkan. Sebelum berlakunya
perunang-undangan baru dinegeri Belanda, yaitudalam tahun 1836. scholten van
Oud-Haarlem telah menyatakan kesediannya untuk mempersiapkan perundang-undangan
baru diHindia Belanda disamping jabatannya sebagai presidan Hooggerechtshof. Ia
memangku jabatannya itu pada tahun 1837 dan bersama dengan Mr. van Vloten dan
Mr P. Mijer, ia diangkat oleh gubernur jendral de Eerens sebagai panitia untuk
mempersiapkan perundang-undangan baru iu di hindia Belanda.
C. INLANDS REGLEMENT KEMUDIAN HERZIENE INLANDS
REGLEMENT
Salah satu peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1
mei 1848 berdasarkan pengumuman Gubernur Jendral tanggal 3 desember 1847 Sld
Nomor 57 ialah Inlands Reglement atau disingkat IR. Mr Wichers mengadaan
beberapa perbaikan atas anjuran Gubernur Jendral, tetapi ia mempertahankan
hasil karyanya itu pada umumnya. Akhirnya, reglemenn tersebut disahkan oleh
Gubernur Jendral, dan diumumkan pada tanggal 5 april 1848, Sbld nomor 16, dan
dikuatkan dengan firman Raja tanggal 29 september 1849 \nomor 93, diumumkan
dalam Sbld 1849 nomor 63. Dengan Sbld 1941 nomor 44 di umumkan kembali dengan
Herziene Inlands Reglement atau HIR. Yang terpenting dari perubahan IR menjadi
HIR ialah dengan perubahan itu dibentuk lembaga openbaar ministerie atau
penuntut umum, yag dahulu ditempatkan dibawah pamongpraja.
Dengan perubahan ini
maka openbaar ministerie (OM) atau parket itu secara bulat dan tidak
terpisah-pisahkan (een en ondeelbaar) berada dibawah officier van justitie dan procureur
generaal. Dalam praktek IR masih masih berlaku disamping HIR dijawa dan madura.
HIR berlaku dikota-kota besar seperti jakarta (batavia), Bandung, Semarang,
Surabaya, Malang, dan lain-lain, sedangkan di kota-kota lain berlaku IR. Untuk
golongan bumiputera, selain yang telah disebutkan dimuka, masih ada pengadilan
lain seperti districhtsgerecht, regentshapsgerecht, dan luar jawa dan madura
terdapatterdpat magistraatsgerecht menurut ketentuan Reglement Buitengewesten
yang memutus perkara perdata yang kecil-kecil. Sebagai pengadilan yang
tertinggi meliputi seluru “Hindia Belanda”, ialah Hooggerechtshof yang
putusan-putusannya disebut arrest. Tugasnya diatur dalam pasal 158 Indische
Staatsregeling dan RO.
D. ACARA
PIDANA PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG DAN SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Pada zaman pendudukan jepang, pada umumnya tidak terjadi
perubahan aasi kecuali hapusnya Raad van justitie sebagai pengadilan untuk
golongan Eropa. Dengan undang-undang (osamu serei) nomor 1 tahun 1942 yang
mulai berlaku pada tanggal 7 maret 194, dikelurkan aturan peralihan dijawa dan
madura. Dengan demikian, cara pidana pun pada umumnya tidak berubah, HIR dan
Reglement voor de Buitengewesten serta Landgerechtsreglement berlaku untuk
pengadilan negeri (Tihoo Hooin). Pengadilan tinggi (koot Hooin) den pengadilan
Agung (Saiko Hooin). Susunan pengadilan ini diatur dengan Osamu Serei nomor 3
tahun 1942 tanggal 20 september 1942.
Perbandingan
antara HIR dan KUHPidana
HIR
|
KUHPpidana
|
1. Hukum formal atau
mengatur bagaimana penegakan atau pelaksanaan BW
2. Kedudukannya ada
pada lapangan hukum privat
3. Berlaku sebagian
daerah (P. Jawa dan Madura)
|
1. Merupakan hukum
materiil
2. Kedudukannya ada
pada lapangan public
3. Berlaku untuk seluruh
Indonesia
|
E. HUKUM
ACARA PIDANA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 1 (DRT) TAHUN 1951
Dengan undang – undang tersebut dapat dikatakan telah
diadakan unifikasi hukum acara pidanadan susunanpengadilan yang beraneka ragam
sebelumnya. Menurut Pasal 1 undang – undang tersebut dihapus yaitu sebagai
berikut :
1. Mahkamah Yustisi di Makasar dan
alat penuntut umum padanya.
2. Appelraad di Makasar.
3. Apeelraad di Medan.
4. Segala pengadilan Negara dan segala
landgerecht (cara baru) dan alat penuntut umum padanya.
5. Segala pengadilan kepolisian dan
alat penuntut umum padanya.
6. Segala pengadilan magistraad
(pengadilan rendah).
7. Segala pengadilan kabupaten
8. Segala raad distrik.
9. Segala pengadilan negorij.
10. Pengadilan swapraja.
11. Pengadilan adat.
F. LAHIRNYA
KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Setelah lahirnya orde baru terbukalah kesempatan
untuk membangun segala segi kehidupan. Puluhan undang – undang
diciptakan, terutama merupakan pengganti peraturan warisan kolonial.
Sejak Oemar Seno Adji menjabat Menteri Kehakiman,
dibentuk suatu panitia di departemen Kehakiman yang bertugas menyusun suatu
rencana undang – undang Hukum Acara Pidana. Pada waktu Mochtar Kusumaatmadja
menggantikan Oemar Seno Adji menjadi Menteri Kehakiman, penyempurnaan rencana
itu diteruskan. Pada Tahun 1974 rencana terseut dilimpahkan kepada Sekretariat
Negara dan kemudian dibahas olehwmpat instansi, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan
Agung, Hankam termasuk didalamnya Polri dan Departemen Kehakiman.
Setelah Moedjono menjadi Menteri Kehakiman, kegiatan
dalam penyusunan rencana tersebut diitensifkan. Akhirnya, Rancangan Undang –
undang Hukum Acara Pidana itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
dibahas dengan amanat Presiden pada tanggal 12 September1979 Nomor
R.08/P.U./IX/1979.
Yang terakhir menjadi masalah dalam pembicaran Tim
Sinkronisasi dengan wakil pemerintah, ialah pasal peralihan yang kemudian
dikenal dengan Pasal 284.
Pasal 284 ayat (2) menjajikan bahwa dalam 2 tahun akan
diadakan perubahan peninjauan kembali terhadap hukum acara pidana khusus
seperti misalnya yang terdapat dalam Undang – undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Tapi kenyataannya setelah 19 tahun berlakunya KUHAP,
tidak ada tanda – tanda adanya usaha untuk meninjau kembali acara khusus
tersebut, bahkan dengan PP Nomor 27 Tahun 1983 telah ditegaskan oleh Pemerintah
bahwa penyidikan delik – delik dalam perundang – undangan pidana khusus
tersebut, dilakukan oleh berikut ini.
1. Penyidik
2. Jaksa.
3. Pejabat Penyidik yang berwenang
yang lain, berdasarkan peraturan perundang – undangan (Pasal 17 PP Nomor 27
Tahun 1983).
Rancangan Undang – Undang Hukum Acara Pidana disahkan
oleh siding paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, kemudian Presiden
mensahkan menjadi undang – undang pada tanggal 31 Desember 1981 dengan nama
KITAB UNDANG – UNDANG ACARA PIDANA (Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981, LN 1981
Nomor 76, TLN Nomor 3209.
Untuk Download KUHAP, Klik disini.
Sejarah Singkat Pemberlakuan Hukum Pidana di Indonesia
Posted by Unknown
Posted on 00.59
with No comments
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, hukum pidana Indonesia merupakan hukum pidana yang berasal dari masa kolonialisme Belanda. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, ketentuan mengenai hukum pidana sebenarnya sudah ada sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara masih berjaya. Pada masa itu hukum pidana lebih dikenal dengan istilah pidana adat, yang umumnya tidak tertulis dan bersifat lokal serta hanya berlaku untuk satu wilayah hukum atau kerajaan tertentu. Dalam hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem hukum Eropa, yang kemudian berkembang di Indonesia.
Dalam pelbagai literatur, hukum pidana yang berlaku di Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa: masa sebelum penjajahan Belanda; masa sesudah kedatangan penjajahan Belanda; dan masa setelah kemerdekaan.
1. Masa Sebelum Penjajahan Belanda
Tercatat terdapat beberapa hukum pidana yang pernah ada dan berlaku di beberapa wilayah hukum kerajaan-kerajaan di Nusantara, antara lain: Ciwasana atau Purwadhigama pada abad ke-10 di masa Raja Dharmawangsa; Kitab Gajamada pada pertengahan abad ke -14, yang diberi nama oleh Mahapatih Majapahit, Gajahmada; Kitab Simbur Cahaya yang dipakai pada masa pemerintahan Ratu Senuhun Seding di Palembang; Kitab Kuntara Raja Niti di Lampung yang digunakan pada awal abad 16; Kitab Lontara’ ade’ yang berlaku di Sulawesi Selatan sampai akhir abad 19; Patik Dohot Uhum ni Halak Batak di Tanah Batak; dan Awig-awig di Bali. Kitab-kitab tersebut hanya sebagian dari hukum pidana yang pernah berlaku di wilayah Nusantara.
2. Masa Sesudah Kedatangan Penjajahan Belanda
a. Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) Tahun 1602-1799
Hukum yang pertama kali digunakan oleh VOC pada pusat-pusat perdagangan mereka di Nusantara adalah hukum yang dijalankan di atas kapal-kapal VOC (Scheeps Recht). Hukum kapal ini terdiri dari dua bagian, yaitu hukum Belanda kuno dan asas-asas hukum Romawi. Dalam perkembangannya, VOC kemudian mendapatkan Octrooi Staten General, sehingga dapat bertindak sebagai suatu badan pemerintah yang memiliki hak istimewa untuk memonopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kekuasaan yang dimilikinya, VOC kemudian mengeluarkan instruksi atau maklumat dalam bentuk plakat-plakat (plakaten).
Pada awalnya plakat tersebut hanya berlaku untuk wilayah kota Betawi. Namun seiring dengan kekuasaannya yang semakin meluas juga diberlakukan di seluruh wilayah VOC. Dikarenakan sejak awal tidak disusun dan dikumpulkan secara baik dan teratur, Gubernur Jenderal Van Diemen kemudian memerintahkan Joan Maetsuycker untuk menyusun dan mengumpulkan plakat-plakat tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah Statuten van Batavia. Dengan demikian pada masa VOC telah berlaku:
- Hukum statuten (termuat di dalam Statuta Batavia);
- Hukum Belanda yang kuno;
- Asas-asas hukum Romawi.
b. Masa Besluiten Regering Tahun 1814-1855
Masa Besluiten Regering dimulai saat peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda yang berdasarkan Konvensi London tanggal 13 Agustus 1814. Konvensi ini mengharuskan Kerajaan Inggris untuk mengembalikan bekas koloni Belanda yang pernah dikuasainya kepada Pemerintah Belanda. Untuk melaksanakan kekuasaannya, Pemerintah Belanda kemudian menunjuk tiga orang Komisaris Jenderal yang terdiri dari: Elout, Buyskes, dan Van der Capellen. Para Komisaris Jenderal tetap memberlakukan peraturan-peraturan yang berlaku pada masa Inggris dan tidak mengadakan perubahan peraturan karena menunggu terbentuknya kodifikasi hukum. Pada masa ini tidak ada ketentuan baru di bidang hukum pidana.
c. Masa Regeling Reglement Tahun 1855-1926
Perubahan undang-undang dasar (Grond wet) di Belanda membawa akibat pada perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah Belanda dan daerah jajahannya. Perubahan itu membuat kekuasaan raja Belanda menjadi berkurang, salah satunya dalam hal pembuatan undang-undang. Sehingga peraturan yang diterapkan tidak hanya Koninklijk Besluit saja tetapi juga harus melalui mekanisme perundang-undangan di tingkat parlemen.
Peraturan dasar yang dibuat bersama oleh raja dan parlemen untuk mengatur daerah jajahan adalahRegeling Reglement (RR) yang dibuat dalam bentuk undang-undang dan diundangkan dengan StaatbladNo. 2 Tahun 1855. Pada masa RR inilah terdapat beberapa ketentuan terkait hukum pidana, yaitu:
- Wetboek van Strafrecht voor Europeanen atau kitab Undang-Undang Hukum Pidana Eropa yang diundangkan dengan Staatblad No. 55 tahun 1866.
- Algemene Politie Strafreglement atau tambahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Eropa.
- Wetboek van Strafrecht voor Inlander atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pribumi yang diundangkan dengan Staatblad No 85 tahun 1872.
- Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa.
- Wetboek van Strafrecht voor Netherlands-Indie atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hindia Belanda yang diundangkan dengan Staatblad No. 732 tahun 1915 yang mulai berlaku 1 Januari 1918.
d. Masa Indische Staatregeling Tahun 1926-1942
Indische Staatregeling (IS) merupakan perubahan dari Regeling Reglement (RR) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1926, dengan diundangkannya Staatblad No. 415 tahun 1925. Perubahan Grond Wet, khususnya mengenai pembagian golongan penduduk Indonesia beserta hukum yang berlaku, semakin mempertegas pemberlakuan hukum pidana Belanda yang sesuai dengan asas konkordansi. Ketentuan mengenai pembagian golongan penduduk tersebut diatur di dalam Pasal 131 jo pasal 163 IS.
e. Masa Pendudukan Jepang Tahun 1942-1945
Masa pendudukan Jepang selama kurang lebih 3,5 tahun tidak memberikan perubahan yang signifikan dalam ketentuan hukum yang diberlakukan. Pemerintah Militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei No. 1 Tahun 1942, yang mengatur antara lain: perihal badan-badan pemerintahan, hukum, dan pengakuan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa kolonial Belanda sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintahan milliter.
Dalam hal pemberlakuan hukum pidana, pemerintah militer Jepang mengeluarkan Gun Seirei nomor istimewa, Gun Seirei No. 25 tahun 1944 tentang pengaturan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus dan Gun Seirei No. 14 tahun 1942 tentang Pengadilan di Hindia Belanda.
3. Masa Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia merupakan titik puncak perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan dan juga ungkapan tekad untuk mengubah sistem hukum kolonial menjadi sistem hukum nasional. Meskipun demikian, untuk membuat satu sistem hukum yang bersifat nasional tentu saja bukan perkara mudah dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan hukum, Undang-Undang Dasar 1945 kemudian memberikan kelonggaran melalui Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 dengan menyatakan: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.
Untuk melaksanakan dalam tataran praktis, Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945 yang terdiri dari dua pasal, yaitu:
Pasal 1 : Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
Pasal 2 : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan adanya Peraturan Presiden tersebut tentu saja makin memperjelas dan mempertegas pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan yang pernah ada pada masa kolonial sampai dengan adanya peraturan baru yang dapat menggantikannya. Demikian pula halnya dengan ketentuan yang mengatur tentang hukum pidana -juga diberlakukan.
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 -nya yang menyatakan, “Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 maret 1942.”
Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU No. 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuanWetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia atau nasional baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1-nya yang berbunyi, “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesakan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Upaya tersebut masih terus berjalan dan telah menghasilkan beberapa konsep rancangan undang-undang. Meskipun demikian, konsep-konsep tersebut tidak pernah sampai pada kata “final” dengan menyerahkannya pada legislatif. Setidaknya, sampai dengan tulisan ini dibuat, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang hukum pidana nasional yang mengabsorbsi semangat kemerdekaan dan proklamasi.
Untuk Download KUHP klik disini.
Untuk Download KUHP klik disini.
Download Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002
Posted by Unknown
Posted on 21.52
with No comments
Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 - Politik hukum yang menyongsong dibentuknya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagai usaha untuk mengembangkan dan menyempurnakan institusional Polri, telah dimulai dari adanya pergerakan reformasi yang sifatnya sangat fundamental dalam kehidupan berdemokrasi yang mempunyai pengaruh besar terhadap seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yang bertujuan menuju ke arah kehidupan yang lebih baik, karena kehidupan demokrasi merupakan pilihan yang lebih realistis dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik ke depan.
Pengaruh yang besar terhadap eksistensi Polri dimulai dari lahirnya berbagai kebijakan politik yang sifatnya sangat strategis, yaitu melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Polri Dengan ABRI. Kemudian diikuti dengan berbagai langkah produk hukum yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Polri, yang dinyatakan bahwa Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden. Berikutnya dipertegas dengan produk politik berupa TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TAP MPR NomorVII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keseluruhan kebijakan yang tertuang dalam berbagai produk politik tersebut di atas, telah diakomodir dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 (saat ini telah diberlakukan kurang lebih selama 4 tahun, mulai tanggal 8 Januari 2002), yang secara yuridis formil telah membawa pengaruh yang besar terhadap eksistensi Polri, utamanya bila dilihat dari sistem ketatanegaraan pemerintahan Indonesia.Diharapkan dengan adanya UU Nomor2 Tahun 2002 sebagai penyempurnaan dari dari UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Polri, lebih mendukung tugas-tugas kepolisian ke depan.
Dari berbagai produk politik dan hukum sebagaimana disebutkan di atas, maka kedudukan, fungsi (function), tugas (task), dan peran (role) Polri sudah cukup jelas. Namun yang perlu dipertanyakan sampai saat ini adalah: Apakah kedudukan, fungsi, tugas, dan peran Polri sebagaimana yang telah diakomodir dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 telah terlaksana dengan baik atau tidak? Pengaruh-pengaruh apa saja yang saat ini ditemukan terhadap fungsi, kedudukan, tugas, peran, dan wewenang Polri setelah 4 tahun UU Nomor 2 Tahun 2002 dilaksanakan?
Tema, Logo dan Direktif Kapolri dalam rangka HUT Bhayangkara Ke-68 Tahun 2014
Posted by Unknown
Posted on 21.07
with No comments
Tema HUT Bhayangkara ke-68 Tahun 2014
" Sinergitas polisional proaktif guna mewujudkan kamdagri yang mantap dalam rangka suksesnya pengamanan Pemilu 2014 dan keberlanjutan pembangunan nasional "
Logo HUT Bhayangkara ke-68 Tahun 2014
Direktif Kapolri HUT Bhayangkara ke-68 Tahun 2014
Sesuai dengan tema dan tujuan Pembinaan Tradisi Bhayangkara ke-68 tahun 2014, maka Direktif Kapolri untuk dipedomani dan diimplementasikan adalah, sebagai berikut:
- Laksanakan kegiatan Pembinaan Tradisi Bhayangkara ke-68 tahun 2014 dengan sederhana namun tidak mengurangi makna dan efektifitas penyelenggaraan tupoksi Polri;
- Laksanakan Bhakti Kepolisian meliputi pelayanan kepolisian dan bhakti kesehatan di lingkungan internal dan masyarakat;
- Tingkatkan kegiatan fungsi kepolisian melalui sinergi polisional proaktif, netralitas dalam pengamanan Pemilu 2014 dan kesiapan Polri pada Renstra III tahun 2015-2019;
- Tingkatkan aksesibilitas pelayanan Polri dan responsivitas dalam pemeliharaan kamtibmas dengan mengedepankan pencegahan preemtif, preventif, deteksi aksi dan kesiapan satuan Polri sehingga mampu menghadapi setiap perubahan situasi dalam pengamanan Pemilu 2014;
- Mantapkan integritas dan rasa kebanggaan yang mendalam sebagai insan Polri; penolong, pelayan, sahabat masyarakat dan penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan, akuntabel guna mewujudkan kamdagri mantap dalam rangka keberlangsungan pembangunan nasional;
- Intensifkan pengawasan terhadap program dan kegiatan serta setiap penugasan anggota guna mencapai target pelaksanaan tugas dan minimalisasikan penyimpangan; serta
- Seluruh kegiatan Pembinaan Tradisi Bhayangkara ke-68 tahun 2014 baik di tingkat pusat maupun di kewilayahan dilaksanakan dengan tidak mencari dana dari masyarakat yang mengatasnamakan Pembinaan Tradisi Bhayangkara.
Hoegeng, Polisi dan Menteri Teladan
Posted by Unknown
Posted on 03.12
with No comments
Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso - Cerita menarik tentang mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso tak ada habisnya. Kisahnya layak dikupas, terutama dalam menjaga integritas. Dia berani menolak hal-hal menggiurkan bagi seorang pejabat, apa saja?
Kisah ini terungkap dari hasil penelusuran Suhartono, wartawan Kompas yang
menulis buku 'Hoegeng: Polisi dan Menteri Teladan' terbitan PT Kompas Media
Nusantara. Sejumlah kesaksian menarik didapatkan dari orang-orang dekat Hoegeng
yang masih ada saat ini.
Berikut sejumlah hal yang ditolak Hoegeng saat jadi polisi atau menteri,
sesuatu hal yang layak ditiru:
Tolak Rumah Dinas
Walau menjabat Kapolri, Jenderal Hoegeng tak mau menempati rumah dinas di Jl Pattimura, Kebayoran, Jaksel. Hoegeng lebih memilih rumah yang dia bayar dari gajinya di Jl Madura, Menteng, Jakpus.
Hoegeng menempati rumah di Jl Madura itu sudah lama, sejak dia menjadi menteri,
kemudian menjadi kepala Imigrasi, hingga Kapolri. Tawaran rumah dinas dan tanah
ditolaknya, dia lebih memilih rumah sewaan itu.
Hoegeng tak mau menempati rumah dinas. Kala itu, dia bercerita kepada
sekretarisnya, Sudharto.
"Wah, Hoegeng tidak mau nanti jika sudah pensiun, Hoegeng tidak punya
rumah tinggal. Jadi Hoegeng tetap akan tinggal di rumah sewaan saja,"
terang Hoegeng kepada Dharto.
Dharto juga bercerita di buku itu, dia pernah dipanggil ke rumah Hoegeng di Jl
Madura itu. Saat itu, Dharto bertugas di Sekretariat Negara sedangkan Hoegeng
sudah menjadi Kapolri. Curhat Hoegeng, sang pemilik rumah sudah tak mau
menerima uang sewa kala Hoegeng menjadi Kapolri.
Tolak Mobil dan Motor
Selaku pejabat tentu Jenderal Hoegeng banyak yang mendekati. Bermacam-macam
cara untuk merebut hati Hoegeng. Ada yang mengirim hadiah mobil hingga motor.
Tapi hadiah yang dikirimkan pengusaha itu dia tolak.
Hoegeng yang saat itu menjabat Menteri Sekretaris Presidium tak mengambil
hadiah itu. Menurut Sudharto atau Dharto sekretarisnya, Hoegeng hanya menyimpan
dan melupakan surat pengambilan mobil itu.
Demikian juga kala menjabat Kapolri. Diceritakan Didit, anak lelaki Hoegeng.
Saat dia pulang ke rumah, ada dua buah motor yang masih dibungkus di halaman
rumah. Didit sempat berharap, sang ayah mau menerima hadiah itu.
Tapi Hoegeng tetaplah seorang Hoegeng. Kala dia sampai di rumah, dia memanggil
ajudannya dan meminta agar motor itu dikembalikan kepada yang mengirimkan.
Tolak Pengawalan
Jenderal Hoegeng memang pantas bila disebut menjadi teladan. Bayangkan,
fasilitas negara yang dianggapnya mewah dan membuat dia jauh dari
teman-temannya dia tolak. Salah satunya soal pengawal.
Hoegeng menolak fasilitas pengawalan sejak menjadi menteri sekretaris presidium, kemudian menjadi kepala jawatan Imigrasi, hingga saat dia menjadi Kapolri. Coba bayangkan bila banyak pejabat kita bermental seperti Hoegeng.
"Hoegeng tidak memerlukan pengawal pribadi di rumah dan di kantor," kata Hoegeng kepada sekretarisnya Sudharto atau Dharto.
Saat itu Dharto baru menjabat sebagai sekretaris Hoegeng dan baru saja menemui Kepala Biro Administrasi dan Organisasi Setneg, Sarojo Hanggoro. Dharto diberitahu hak-hak Hoegeng oleh Hanggoro, dan dia menyampaikannya kepada Hoegeng.
"Hidup Hoegeng berserah saja, tak perlu dikawal-kawal. Kalau Hoegeng mau mati ya mati saja. Tidak usah pakai pengawal atau penjaga rumah," tambah Hoegeng.
Hoegeng menolak fasilitas pengawalan sejak menjadi menteri sekretaris presidium, kemudian menjadi kepala jawatan Imigrasi, hingga saat dia menjadi Kapolri. Coba bayangkan bila banyak pejabat kita bermental seperti Hoegeng.
"Hoegeng tidak memerlukan pengawal pribadi di rumah dan di kantor," kata Hoegeng kepada sekretarisnya Sudharto atau Dharto.
Saat itu Dharto baru menjabat sebagai sekretaris Hoegeng dan baru saja menemui Kepala Biro Administrasi dan Organisasi Setneg, Sarojo Hanggoro. Dharto diberitahu hak-hak Hoegeng oleh Hanggoro, dan dia menyampaikannya kepada Hoegeng.
"Hidup Hoegeng berserah saja, tak perlu dikawal-kawal. Kalau Hoegeng mau mati ya mati saja. Tidak usah pakai pengawal atau penjaga rumah," tambah Hoegeng.
Tak Mau Dibayari Makan
Jenderal Hoegeng memang pantas diacungi jempol. Bayangkan saat menjabat sebagai
Kapolri di era 1966-1971 dia menolak gratifikasi untuk urusan yang kecil.
Hoegeng marah besar kala ada yang membayarinya makan di restoran.
Hoegeng meninggal dunia pada 2004 lalu. Namun aksi dia terus menjadi legenda.
Gus Dur bahkan menyebutnya polisi yang tak bisa disuap.
Berdasarkan pengakuan putra Hoegoeng, Didit, Hoegeng tak pernah mau makan di restoran.
Ternyata awal mulanya karena ada yang membayari Hoegeng makan di restoran. Saat itu Hoegeng dan keluarga dalam perjalanan ke Bandung, dan mampir ke sebuah restoran. Nah, saat membayar itu sang kasir menolak menerima uang bayaran, karena sudah ada yang traktir.
"Papi marah besar, tetapi orang yang membayar sudah tak ada lagi. Sejak itu, Papi tak mau lagi makan di restoran mana pun," ujar Didit.
Tak hanya itu saja, Didit juga bertutur, ayahnya marah saat mobil dinas Polri dipakai olehnya. Hoegeng merasa bersalah kalau kendaraan dinas dipakai untuk urusan pribadi.
"Meskipun pelat nomornya bukan pelat dinas ayahmu, tetapi mobilnya adalah mobil dinas Polri. Polisi di jalan itu tahu itu mobil siapa," urai Didit menirukan ucapan ayahnya.
Berdasarkan pengakuan putra Hoegoeng, Didit, Hoegeng tak pernah mau makan di restoran.
Ternyata awal mulanya karena ada yang membayari Hoegeng makan di restoran. Saat itu Hoegeng dan keluarga dalam perjalanan ke Bandung, dan mampir ke sebuah restoran. Nah, saat membayar itu sang kasir menolak menerima uang bayaran, karena sudah ada yang traktir.
"Papi marah besar, tetapi orang yang membayar sudah tak ada lagi. Sejak itu, Papi tak mau lagi makan di restoran mana pun," ujar Didit.
Tak hanya itu saja, Didit juga bertutur, ayahnya marah saat mobil dinas Polri dipakai olehnya. Hoegeng merasa bersalah kalau kendaraan dinas dipakai untuk urusan pribadi.
"Meskipun pelat nomornya bukan pelat dinas ayahmu, tetapi mobilnya adalah mobil dinas Polri. Polisi di jalan itu tahu itu mobil siapa," urai Didit menirukan ucapan ayahnya.
Bingkisan dari Anak Buah
Mungkin sudah lazim seorang Kapolri menerima bingkisan dari anak buahnya.
Apalagi kalau melakukan kunjungan ke daerah. Tapi tidak bagi Hoegeng Iman
Santoso. Kapolri pada 1966-1971 ini menolak bingkisan dari kepala polisi daerah
yang notabene anak buahnya.
"Saat Papi melihat bingkisan-bingkisan, ia turun lagi dari pesawat dan minta bingkisan-bingkisan itu diturunkan. Papi tidak mau terbang sebelum barang-barang tersebut disingkirkan dari pesawat," jelas Didit, putra Hoegeng menceritakan perilaku ayahnya.
Hoegeng menolak gratifikasi dari hal yang kecil.
Didit bercerita, setiap melakukan kunjungan para kepala polisi daerah memang selalu memberikan bingkisan berupa makanan, buah-buahan, atau yang lainnya. Dan bingkisan itu sudah diletakkan di pesawat sebelum terbang pulang. Dan Hoegeng menolak itu semua.
"Saat Papi melihat bingkisan-bingkisan, ia turun lagi dari pesawat dan minta bingkisan-bingkisan itu diturunkan. Papi tidak mau terbang sebelum barang-barang tersebut disingkirkan dari pesawat," jelas Didit, putra Hoegeng menceritakan perilaku ayahnya.
Hoegeng menolak gratifikasi dari hal yang kecil.
Didit bercerita, setiap melakukan kunjungan para kepala polisi daerah memang selalu memberikan bingkisan berupa makanan, buah-buahan, atau yang lainnya. Dan bingkisan itu sudah diletakkan di pesawat sebelum terbang pulang. Dan Hoegeng menolak itu semua.
Hoegeng juga selalu bepergian dengan pesawat kepolisian kala ke daerah. Dia tak
mau memakai pesawat komersil karena khawatir membebani anggaran negara.
Sumber: Kaskus
Sumber: Kaskus
HUT KABUPATEN TELUK BINTUNI KE 11 TAHUN 2014
Posted by Unknown
Posted on 22.56
with No comments
Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan upacara dan resepsi Hari Ulang Tahun Kab. Teluk Bintuni ke 11 Tahun 2014. Acara ulang tahun tersebut seharusnya dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2014 tetapi karena bertepatan dengan libur khusus daerah Papua hari Pentakosta sehingga dilaksanakan pada tanggal 10 juni 2014.
Upacara dan resepsi dilaksanakan di SP3 Distrik Manimeri Lapangan Kantor Bupati teluk Bintuni, bertindak sebagai Inspektur upacara Bupati Teluk bintuni Drg. Alfons Manibui, dess dan diikuti oleh segenap element masyarakat di Kabupaten teluk Bintuni. Kegiatan dilanjutkan dengan resepsi yang dimeriahkan dengan pemotongan tumpeng dan tari-tarian adat dari berbagai suku yang ada di Kab. Teluk Bintuni.
NETRALITAS POLRI DALAM PEMILU
Posted by Unknown
Posted on 00.44
with No comments
Netralitas Polri dalam Pemilu - Dalam beberapa hari menjelang Pemungutan Suara Pilpres, issu tentang Netralitas bagi TNI dan Polri semakin hangat diekspose diberbagai media, baik cetak maupun elektronik.
Menyikapi hal ini, Polri telah berkomitmen untuk menjadi lembaga yang netral dalam Pemilu. Netralitas Polri tersebut bukan tanpa alasan, para anggota legislatif yang merumuskan undang- undang telah mempertimbangkan dengan cermat tentang pentingnya lembaga yang mengamankan pemilu tanpa harus mendapat intervensi dari partai atau calon presiden peserta pemilu. Karena pada dasarnya semua keputusan legislatif adalah mewakili suara rakyat, sehingga netralitas tersebut tidak dapat diwujudkan dengan mudah apabila masyarakat tidak turut serta berkontribusi dalam melakukan pengawasan.
Netralitas tersebut telah diatur dalam pasal 28 Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia yang menjelaskan sebagai berikut :
- Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Secara internal, Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan arahan kepada semua anggota Polri untuk tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden ini.
Dalam Hal ini, masyarakat harus memainkan peran sebagai “social control” terhadap pelaksanaan ketentuan diatas. Demikian pula dengan partai politik dan atau para Tim Sukses Capres agar tidak melakukan upaya atau cara cara yang mengakibatkan oknum anggota Polri melakukan tindakan tidak terpuji dengan memihak pada salah satu parpol atau Capres.









