Hai! Apa kabar rekan-rekan semua?
Kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai makna 1 Juli 1946 bagi Polisi.
Setiap tanggal 1 Juli, banyak sekali yang mengucapkan, "Selamat ulang tahun pak polici…"
Nah loh!
Kalau ulang tahun itu 'kan artinya sebelum tanggal 1 Juli 1946 Polisi belum ada?
Padahal sosok Polisi sudah ada sejak jaman kerajaan. Polisi jaman kerajaan diistilahkan dengan Jogoboyo atau Bhayangkari, penjaga dari segala marabahaya yang mengancam kerajaan.
Naaaaahhh…
Sekarang ijinkan saya meluruskan, sebenarnya apa yang terjadi pada tanggal 1 Juli 1946.
Jadi begini nih urutan ceritanya…
Tanggal 17 Agustus 1945, bung Karno dengan nyali naga memproklamirkan KEMERDEKAAN bangsa ini di tengah-tengah situasi yang sebenarnya belum kondusif benar untuk merdeka.
Tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki Undang-undang Dasar.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 dalam sidang PPKI menyatakan bahwa, Polisi ditarik ke dalam Kementrian Dalam Negeri, membentuk suatu dinas tersendiri. Dikatakan bahwa Polisi hanya bekerja dalam hal "administrasi" saja, dan tidak mempunyai "rentang komando" ke polisi-polisi di daerah. Polisi di daerah di bawah kendali pemerintah propinsi dan pemerintah daerah (seperti Sat Pol PP saat ini).
Tanggal 29 September 1945 Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo dilantik sebagai sebagai KKN (Kepala Kepolisian Negara) pertama, dan diberi tugas untuk membentuk organisasi polisi, menyesuaikan struktur pemerintahan Indonesia yang baru lahir.
Pada tanggal 1 Oktober 1945 polisi ditarik juga di bawah Kejaksaan Agung juga, mengingat polisi adalah salah satu elemen CJS (Criminal Justice System).
Namun hal ini tidak bertahan lama, pak Soekanto sangat kewalahan menerapkan kebijakan kepolisian secara nasional sampai ke polisi di pelosok Indonesia, mengingat tidak dimilikinya rentang komando ke wilayah. Oleh karena itu, pemerintah memahami ini akhirnya pada tanggal 1 Juli 1946, Polisi dikeluarkan dari Kementrian Dalam Negeri, membentuk jawatan sendiri, langsung di bawah Perdana Menteri (Keputusan Perdana Menteri No. 86/P.M./II, tanggal 29 Juni 1945).
Pada tanggal 1 Juli 1946 inilah akhirnya Polisi bisa bernafas bebas, dia bisa membentuk karakternya sendiri. Organisasi Kepolisian setara dengan Kementrian, dan KKN/Kapolri setara dengan Menteri. Dengan memiliki jawatan sendiri, organisasi Kepolisian memiliki rentang komando ke bawah secara nasional.
Rentang komando itu artinya begini… Saat Kapolri membuat kebijakan, "Fokus kerja kita kali ini adalah mengamankan masyarakat yang akan melakukan Mudik dan kembali ke domisili awal! Tekan angka kecelakaan lalu lintas! Kita beri nama operasi ini dengan sandi Operasi Ketupat!" Maka Mabes Polri akan menggelindingkan kebijakan tersebut ke 33 Polda di seluruh Indonesia, dan diteruskan kepada masing-masing Polres jajarannya, dan sampai kepada tingkat Polsek, unit ujung tombak kepolisian. Akhirnya pekerjaan polisi menjadi seragam di seluruh Republik Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke, mengamankan arus mudik dan arus balik saat hari raya Idul Fitri.
Selain itu juga, tekanan politis yang berada di dalam kementrian/departemen bisa dijauhkan dari Polisi, sebab Polisi di belahan dunia manapun dituntut untuk netral, karena dia berada di tengah-tengah, di antara kebijakan pemerintah dengan masyarakat alias selalu dalam posisi kejepits, seperti saat ini.
Begitulah sejarah singkat, mengapa tanggal 1 Juli 1946 menjadi bersejarah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi ucapan ulang tahun atau dirgahayu menurut saya kurang tepat, yang tepat adalah cukup "Selamat Hari Bhayangkara".
Jangan kaget kalau praktek di lapangan, Polisi sendiripun masih latah menggunakan kata HUT di spanduk, atau kata-kata sambutannya, karena belum semua Polisi tahu akan sejarahnya. Saya bisa paham masalah ini, sebab……..… tanggal 5 Juli kemarin, saya baru saja ujian Sejarah Kepolisian.. Hahahahaha…:-D
Semoga bermanfaat yah rekan-rekan…
SUMBER: disandur dari berbagai sumber