Minggu, 15 Juni 2014

NETRALITAS POLRI DALAM PEMILU


Netralitas Polri dalam Pemilu - Dalam beberapa hari menjelang Pemungutan Suara Pilpres, issu tentang Netralitas bagi TNI dan Polri semakin hangat diekspose diberbagai media, baik cetak maupun elektronik.

Menyikapi hal ini, Polri telah berkomitmen untuk menjadi lembaga yang netral dalam Pemilu. Netralitas Polri tersebut bukan tanpa alasan, para anggota legislatif yang merumuskan undang- undang telah mempertimbangkan dengan cermat tentang pentingnya lembaga yang mengamankan pemilu tanpa harus mendapat intervensi dari partai atau calon presiden peserta pemilu. Karena pada dasarnya semua keputusan legislatif adalah mewakili suara rakyat, sehingga netralitas tersebut tidak dapat diwujudkan dengan mudah apabila masyarakat tidak turut serta berkontribusi dalam melakukan pengawasan.

Netralitas tersebut telah diatur dalam pasal 28 Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia yang menjelaskan sebagai berikut :

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih;
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Secara internal, Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan arahan kepada semua anggota Polri untuk tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden ini.

Dalam Hal ini, masyarakat harus memainkan peran sebagai “social control” terhadap pelaksanaan ketentuan diatas. Demikian pula dengan partai politik dan atau para Tim Sukses Capres agar tidak melakukan upaya atau cara cara yang mengakibatkan oknum anggota Polri melakukan tindakan tidak terpuji dengan memihak pada salah satu parpol atau Capres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar