FAKFAK
– Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat yang menyatakan
bahwa terdakwa DR Wahidin Puarada, M.Si dinyatakan bebas dari segala
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Fakfak, secara
spontan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak Jerryanto Tulungalo SH
langsung menyatakan banding.
“Kami pihak JPU ajukan kasasi, bukan lagi banding. Kok terdakwa korupsi dinyatakan bebas, tidak bisa. Jadi kami tetap kasasi,” kata Jerryanto SH kepada Bintang Papua di kantor Kejaksaan Negeri Fakfak kemarin (19/7).
Kata pria berambut putih ini menyatakan bahwa, tuntutan JPU bahwa mantan bupati dua periode ini dituntut penjara 2,6 tahun dan denda Rp. 300 juta.
“Kalau putusan kurang lebih dari 2,6 tahun mungkin masuk akal sedikit, tapi ini putusan bebas. Apalagi dalam putusan tersebut bukan putusan bebas murni tetapi pihak majelis hakim ada silang pendapat antara majelis hakim dengan hakim ketua,” ungkapnya lagi.
DR Wahidin Puarada, M.Si diduga oleh JPU karena melakukan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaan 2002 sebesar Rp. 4 M.
“Kami pihak JPU ajukan kasasi, bukan lagi banding. Kok terdakwa korupsi dinyatakan bebas, tidak bisa. Jadi kami tetap kasasi,” kata Jerryanto SH kepada Bintang Papua di kantor Kejaksaan Negeri Fakfak kemarin (19/7).
Kata pria berambut putih ini menyatakan bahwa, tuntutan JPU bahwa mantan bupati dua periode ini dituntut penjara 2,6 tahun dan denda Rp. 300 juta.
“Kalau putusan kurang lebih dari 2,6 tahun mungkin masuk akal sedikit, tapi ini putusan bebas. Apalagi dalam putusan tersebut bukan putusan bebas murni tetapi pihak majelis hakim ada silang pendapat antara majelis hakim dengan hakim ketua,” ungkapnya lagi.
DR Wahidin Puarada, M.Si diduga oleh JPU karena melakukan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaan 2002 sebesar Rp. 4 M.
Sumber: vogelkoppapua.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar