Mahkamah
Konstitusi (MK) meminta proses pemilihan gubernur (pilgub) Papua oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) atau Majelis Rakyat papua (MRP)
dihentikan. Sebab, lembaga penjaga konstitusi itu menganggap perda
khusus Papua yang menjadi dasar pelaksanaan pilgub rawan ketidakpastian.
Ketua Majelis Hakim MK Achmad Sodiki menyampaikan permintaan itu secara
resmi saat membacakan putusan sela sengketa dasar hukum pilgub Papua.
Perda yang dimaksud Sodiki adalah Perdasus Nomor 6 Tahun 2011 dan
Keputusan DPRP Nomor 064/Pim DPRP-5/2012 tertanggal 27 April 2012. "Bisa
berdampak pada stabilitas keamanan, efisiensi anggaran, dan kelancaran
penyelenggaraan pilgub," ujar Sodiki.
Dengan keputusan tersebut, berarti MK mengabulkan gugatan provisi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dalam putusan sela. KPU mengajukan gugatan karena
menganggap penyelenggaraan pilgub adalah kewenangannya. Hal ini sesuai
dengan pasal 22E ayat 5 dan 6 UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah. Termasuk, PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Saat ini pilgub Papua memang sedang berlangsung. Namun, masih dalam
proses penetapan pencalonan versi DPRP dan dari sisi KPU belum
ditetapkan.
Atas permintaan KPU terhadap sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN)
itulah MK akhirnya memilih menghentikan proses yang berjalan.
Setidaknya, sampai persidangan berakhir dan MK menentukan lembaga mana
yang berhak melakukan pemilihan. "Alasan pemohon bisa diterima dan
dijatuhkan putusan sela," imbuhnya. (dim/c2/agm)
Sumber: jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar